Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli
Setidaknya tercermin dalam perkiraan rasio utang 2022 sebesar 44% terhadap PDB. Rasio tersebut masih aman karena di bawah batasan maksimal rasio utang pemerintah di angka 60% sesuai UU Nomor 17 tahun 2003.
“Saya melihat debt to gdp akan mulai berangsur turun lagi setelah 2022 sehingga penambahan beban bunga utang akan berangsur menurun di tahun-tahun selanjutnya,” kata Faisal kepada Kontan.co.id, Rabu (19/5).
Baca Juga: Dorong pemulihan ekonomi, Kemenkeu anggarkan Rp 20 triliun untuk pinjaman pemda
Faisal menekankan untuk menekan lonjakan bunga utang ke depan pemerintah perlu mempercepat pemulihan ekonomi sehingga penerimaan negara bisa meningkat terutama dari perpajakan. Terpenting adalah keseimbangan primer.
Menurutnya pemerintah harus mampu membuat keseimbangan primer menjadi positif ke depannya. Dus, kemampuan pemerintah untuk dapat melunasi utang akan semakin tinggi.
“Selain itu dengan membuat keseimbangan primer surplus maka penerbitan surat utang baru atau pinjaman baru ke depan akan mengecil juga,” ucap Faisal.
Selanjutnya: Pemerintah akan tarik utang baru Rp 323,4 triliun di kuartal II-2021
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News