Reporter: Siti Masitoh | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pembayaran bunga utang pemerintah makin tinggi setiap tahunnya. Untuk itu, pemerintah harus lebih hati-hati dan waspada dalam pengelolaan pembayaran bunga utang ke depannya.
Mengutip Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) Tahun 2024, total pembayaran bunga utang pemerintah tahun ini sebesar Rp 441,4 triliun. Nilai tersebut setara 2,10% dari produk domestik bruto (PDB).
Total bunga utang pemerintah tersebut terus meningkat setiap tahunnya. Tercatat pada 2019, bunga utang pemerintah sebesar Rp 275,5 triliun, kemudian meningkat pada 2020 yakni sebesar Rp 314,1 triliun, meningkat lagi menjadi Rp 343,5 triliun pada 2021, dan terus meningkat menjadi Rp 386 triliun pada 2022 (unaudited).
Baca Juga: Tahun Terakhir Jokowi Memerintah, Ini Rancangan Awal APBN 2024
Adapun dalam dokumen tersebut, pemerintah mengklaim arah kebijakan pembayaran bunga utang tahun depan akan di arahkan untuk memenuhi kewajiban pemerintah.
Kewajiban yang dimaksud adalah dalam rangka menjaga akuntabilitas pengelolaan utang dan meningkatkan efisiensi bunga utang pada tingkat risiko yang terkendali.
“Hal ini dilakukan dengan melanjutkan pendalaman dan pengembangan pasar keuangan domestik dalam upaya untuk mendorong penurunan imbal hasil Surat Berharga Pemerintah (SBN) dan optimalisasi komposisi pembiayaan utang dengan biaya risiko yang lebih baik,” mengutip dokumen tersebut, Minggu (21/5).
Ke depan, pemerintah juga akan terus mengupayakan optimalisasi potensi pendanaan utang dari dalam negeri untuk mendorong kemandirian pembiayaan.
Sedangkan untuk utang luar negeri, sebagai pelengkap untuk menghindari crowding out effect dan sebagai upaya natural hedging.
Selain itu, pemerintah juga akan secara konsisten melakukan pengelolaan portofolio utang (liability management) melalui reprofiling utang, baik dengan melanjutkan debt swap, konversi pinjaman debt switch dan buyback sebagai langkah mitigasi risiko pembiayaan kembali dan memperbaiki profil utang pemerintah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News