Reporter: Nurtiandriyani Simamora | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Institute for Development of Economics and Finance (Indef) menilai kebijakan pemerintah menetapkan bunga Kredit Usaha Rakyat (KUR) flat 6% dan tanpa batas pengajuan akan memberi dorongan kuat bagi UMKM untuk memperluas modal kerja dan kapasitas produksi.
Namun di sisi lain efektivitas kebijakan ini sangat bergantung pada kualitas penyaluran kredit dan asessmen risiko.
"Dengan biaya pinjaman yang lebih terjangkau, pelaku usaha kecil memiliki ruang lebih besar untuk memperbaiki skala usaha dan meningkatkan daya saing, sehingga aktivitas sektor riil dapat bergerak lebih cepat," ujar Kepala Makroekonomi dan Keuangan Indef Muhammad Rizal Taufikurahman kepada Kontan, Selasa (18/11/2025).
Baca Juga: Mulai 2026, Bunga KUR Flat 6%, Simak Cara & Syarat KUR Syariah di BSI
Meski demikian, Rizal mengingatkan tanpa asesmen risiko yang memadai, peningkatan akses pembiayaan justru dapat memicu kredit bermasalah dan menurunkan disiplin penggunaan dana.
"Karena itu, pendampingan usaha dan monitoring pemakaian dana menjadi kunci agar KUR benar-benar menopang aktivitas produktif," katanya.
Lebih lanjut, Rizal menilai, jika implementasinya berjalan terkendali, KUR berbunga 6% berpotensi memperkuat permintaan agregat, memperluas lapangan kerja, dan menjaga momentum pertumbuhan ekonomi dalam negeri.
Baca Juga: Mulai Januari 2026, Pemerintah Tetapkan Bunga KUR Flat 6% dan Tanpa Batas Pengajuan
Ia menambahkan, kebijakan ini pada akhirnya dapat menjadi katalis penting untuk memperkuat struktur UMKM sehingga mampu menjadi salah satu motor utama perekonomian Indonesia.
Selanjutnya: Ekspor Mobil Toyota Naik 5,6% per Oktober 2025, Innova dan Yaris Jadi Andalan
Menarik Dibaca: Begini Manfaat Ganda Vaksinasi RSV Saat Kehamilan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













