kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   0,00   0,00%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Bung Hatta bisa jadi teladan pencegahan korupsi


Rabu, 04 Desember 2013 / 10:01 WIB
Bung Hatta bisa jadi teladan pencegahan korupsi
ILUSTRASI. Air jeruk nipis, minuman penurun berat badan.


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai Wakil Presiden pertama RI Mohammad Hatta bisa menjadi inspirasi pencegahan korupsi bagi para pejabat negara. Hidupnya yang sederhana dan menolak berbagai jabatan pasca mengundurkan diri dari jabatan wapres layak dijadikan teladan.

Ketua KPK Abraham Samad mengatakan pencegahan korupsi bisa dimulai dengan memiliki integritas, kejujuran dan kesederhanaan. "Bung Hatta yang hidupnya sederhana dan jujur sebagai pejabat layak menjadi inspirasi pencegahan korupsi," terang Abraham di Balai Kartini, Rabu (4/12).

Abraham menjelaskan Bung Hatta menolak berbagai tawaran jabatan sebagai komisaris di berbagai perusahaan setelah tidak lagi menjadi pejabat negara. Padahal Bung Hatta amat membutuhkan uang untuk menghidupi istri dan tiga anaknya.
Alasannya, Bung Hatta tidak mau bila rakyat memandang bahwa ia hanya mencari jabatan semata. "Apa kata rakyat kalau saya menerima jabatan itu," ujar Abraham menirukan Hatta kala itu. KPK menilai Hatta adalah pribadi yang layak menjadi sosok keteladanan bersama untuk memberantas dan mencegah korupsi.

Karena itu, Abraham mengajak para pemimpin bangsa masa kini menjadikan Bung Hatta sebagai panutan. Sebab keteladanan pemimpin amat dibutuhkan untuk cegah korupsi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×