kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Bumi Citra Permai Digugat Soal Tanah


Senin, 07 Juni 2010 / 17:30 WIB


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Tri Adi

JAKARTA. PT Bumi Citra Permai,Tbk (BCIP) diketahui saat ini tengah berperkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Perusahaan pengembang properti Milenium Industrial Estate ini digugat lantaran melakukan pengurukan lahan tanah warga di Desa Peusar, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang.

Adapun warga yang tidak terima lahannya begitu saja diuruk Bumi Citra adalah Suherman Mihardja. Ia mengklaim, tanah miliknya seluas 5 hektare telah diuruk Bumi Citra untuk dijadikan kawasan industri. "Kejadian pengurukan itu sejak 2008 menggunakan eskavator, nuldoser, dan dum truck, sehingga menghilangkan batas-batas tanah milik saya," katanya saat ditemui di Pengadilan, Senin (7/6).

Terkait pengurukan itu sendiri, Suherman telah beberapa kali memberikan peringatan kepada Bumi Citra untuk segera menghentikan kegiatan pengurukan tersebut. Namun, upaya tersebut sia-sia karena Bumi Citra tidak mengindahkan sama sekali. "Tidak ada titik temu untuk melakukan mediasi makanya kemudian sengketa ini dibawa ke Pengadilan," katanya.

Selain membawa sengketa ini secara perdata, Suherman pun membawa kasus ini secara pidana dengan melaporkan Bumi Citra ke Polda Metro Jaya tertanggal 2 September 2009. Dalam berkas gugatannya No.70 tertanggal 11 Februari 2010, Suherman mengklaim selaku pemilik sah atas beberapa bidang tanah di desa Peusar.

Itu dibuktikan dengan 18 akta jual beli tanah yang ia kantongi, yakni terdiri akta jual beli PPAT No.491/2008, No.492/2008, No.494/2008, No.495/2008, No.504/2008, No.506/2008, No.523/2008, No.524/2008, No.526/2008, No.528/2008, No.633/2008, No.635/2008, No.674/2008, No.428/2009, No.429/2009, No.431/2009, No.432/2009, dan No.434/2009. Tidak cukup itu tanah tersebut kepemilikannya juga diperkuat melalui Surat Keterangan Kepala Desa tertanggal 12 Januari 2010.

Karena itu, melalui gugatannya, Suherman meminta majelis hakim untuk mengabulkan gugatannya dengan menyatakan tanah tersebut adalah miliknya. Kemudian menghukum Bumi Citra membayar ganti rugi sebesar Rp 10 miliar.

Terkait gugatan ini, Yudi Wibowo selaku kuasa hukum Bumi Citra saat dimintai tanggapnya menolak untuk berkomentar. "Nanti saja kalau sudah selesai," katanya.

Rencananya sengketa ini bakal kembali disidangkan pada pekan depan. Ketua Majelis Syahrial Shidik mempersilahkan Bumi Citra untuk menghadirkan saksinya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×