Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Handoyo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perum Bulog mengusulkan penambahan kuota Domestic Market Obligation (DMO) atau kewajiban pasokan dalam negeri bagi produsen minyak goreng menjadi 65% dari sebelumnya sebesar 35%. Langkah ini diambil sebagai upaya menjaga ketersediaan minyak goreng rakyat, khususnya merek Minyakita, yang saat ini mengalami keterbatasan stok di pasar.
Direktur Utama Perum Bulog Ahmad Rizal Ramdhani menjelaskan bahwa usulan kenaikan DMO tersebut didorong oleh meningkatnya kebutuhan distribusi, baik untuk pasar umum maupun program bantuan pangan pemerintah.
"Kenapa kami usul naik, karena kami dapat penugasan selain untuk suplai ke pasar juga untuk suplai bantuan pangan yang jumlahnya diperbesar dari tahun sebelumnya yakni capai 33 juta penerima manfaat," kata Rizal dijumpai di Pasar Grogol, Selasa (14/4/2026).
Saat ini, produsen minyak goreng diwajibkan memenuhi DMO sebesar 35% dari total produksinya untuk Minyakita. Dalam skema distribusi, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) pangan seperti Bulog, ID Food, dan Agrinas Palma ditunjuk sebagai distributor resmi.
Baca Juga: ADB Proyeksi Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,2% pada 2026-2027
Dari total kuota tersebut, Bulog mendapatkan porsi distribusi sebesar 70% dengan volume mencapai sekitar 45 ribu kiloliter per bulan. Namun, dengan adanya usulan peningkatan DMO menjadi 65%, kapasitas distribusi diproyeksikan ikut meningkat signifikan.
"Nah nanti kalau ditambah DMO 65%, kita hitung kami bisa menyalurkan 60 ribu sampai 70 ribu liter per bulannya," tambah Rizal.
Lebih lanjut, Rizal menyampaikan bahwa usulan tersebut telah diajukan kepada Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan saat ini masih dalam tahap pembahasan. Keputusan akhir terkait perubahan kebijakan DMO sepenuhnya berada di tangan regulator.
"Kami kan hanya bisa mengajukan, tapi keputusannya di Kementerian Perdagangan dan mudah-mudahan ini bisa," ungkap Rizal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













