kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45933,03   5,39   0.58%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Bulan Ini, Pemerintah Cairkan Kompensasi Energi untuk Pertamina dan PLN Rp 163,3 T


Sabtu, 22 Oktober 2022 / 12:42 WIB
Bulan Ini, Pemerintah Cairkan Kompensasi Energi untuk Pertamina dan PLN Rp 163,3 T
ILUSTRASI. Kementerian Keuangan akan membayar kompensasi kepada badan usaha yang dijadwalkan cair pada bulan Oktober 2022. Made Nagi/Pool via REUTERS


Reporter: Siti Masitoh | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan akan membayar kompensasi kepada badan usaha yang dijadwalkan cair pada bulan Oktober 2022 ini.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut, pihaknya akan membayar kompensasi sebesar Rp 163,3 triliun. Nilai tersebut terdiri dari Rp 132,1 triliun yang akan dibayarkan kepada PT Pertamina (Persero), sedangkan Rp 31,2 triliun kepada PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN.

“Kompensasi ini akan kami usahakan bisa tercairkan pada bulan Oktober ini karena seluruh persyaratan sudah (dipenuhi), kita sudah lakukan review Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) maupun koordinasi dengan tiga menteri. Tentu kami akan melakukan proses pencairan pada minggu depan,” tutur Sri Mulyani dalam Konferensi Pers APBN KITA, Jumat (21/10).

Baca Juga: Realisasi Subsidi Energi Hingga September 2022 Mencapai Rp 167,2 Triliun

Selain sudah melalui review BPKP, menurutnya pembayaran tersebut juga sudah melalui hasil kesepakatan dari tiga kementerian, yaitu Kementerian BUMN, Kementerian ESDM dan juga Kementerian Keuangan.

“Sedangkan untuk subsidi, kami akan tetap mengikuti jadwal. Jadi, untuk ini Pertamina akan mendapatan pembayaran yang cukup besar, demikian juga dengan PLN,” jelasnya.

Melalui Perpres 98/2022, pemerintah merevisi alokasi anggaran kompensasi menjadi Rp 293,5 triliun, dari semula sebesar Rp 18,5 triliun. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet Managing Customer Expectations and Dealing with Complaints

[X]
×