Reporter: Noverius Laoli | Editor: Dikky Setiawan
JAKARTA. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhammad Nuh mewajibkan semua buku sekolah mendapatkan rekomendasi dari pusat kurikulum dan perbukuan (Puskurbuk) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
Kebijakan itu diambil Mendikbud sebagai respons akibat beredarnya buku yang berisi pornografi di beberapa sekolah seperti di Sekolah Dasar (SD) Bogor, Jawa Barat, beberapa waktu lalu,
Seruan Mendikbud itu didasarkan pada ketentuan peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor.2 Tahun 2008 tentang buku. "Pemerintah akan mengeluarkan regulasi yang salah satu isinya mengatur larangan menggunakan buku yang belum mendapatkan rekomendasi dari Puskurbuk," tutur Nuh, Kamis (18/7).
Namun, jika buku yang digunakan sekolah belum ditetapkan oleh Mendikbud melalui rekomendasi dari Puskurbuk, maka para guru harus mengadakan rapat untuk memilih buku teks yang tersedia di pasar buku dengan mempertimbangkan buku teks dan kesesuaiannya dengan standar pendidikan nasional.
Nuh menambahkan, dalam memilih buku para guru harus tetap mengacu dari buku-buku teks pelajaran yang ditetapkan kelayakan pakainya oleh Kemdikbud.
“Jadi, aman. Ibarat orang membeli makanan sudah ada capnya MUI (Majelis Ulama Indonesia), halal atau haram, atau dari segi kesehatan dari BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan),” ujar Nuh
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News