kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.740.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.708   -71,00   -0,40%
  • IDX 6.526   24,10   0,37%
  • KOMPAS100 849   6,96   0,83%
  • LQ45 645   5,86   0,92%
  • ISSI 228   -0,31   -0,14%
  • IDX30 360   3,72   1,04%
  • IDXHIDIV20 437   4,19   0,97%
  • IDX80 97   0,82   0,85%
  • IDXV30 121   0,51   0,43%
  • IDXQ30 114   1,21   1,07%

Buku sekolah wajib dapat rekomendasi Kemendikbud


Kamis, 18 Juli 2013 / 12:50 WIB
ILUSTRASI. Promo Mister Aladin Spread The Love Hotel, Ada Diskon Tiket Pesawat s.d Rp350.000


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhammad Nuh mewajibkan semua buku sekolah mendapatkan rekomendasi dari pusat kurikulum dan perbukuan (Puskurbuk) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

Kebijakan itu diambil Mendikbud sebagai respons akibat beredarnya buku yang berisi pornografi di beberapa sekolah seperti di Sekolah Dasar (SD) Bogor, Jawa Barat, beberapa waktu lalu,

Seruan Mendikbud itu didasarkan pada ketentuan peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor.2 Tahun 2008 tentang buku. "Pemerintah akan mengeluarkan regulasi yang salah satu isinya mengatur larangan menggunakan buku yang belum mendapatkan rekomendasi dari Puskurbuk," tutur Nuh, Kamis (18/7).

Namun, jika buku yang digunakan sekolah belum ditetapkan oleh Mendikbud melalui rekomendasi dari Puskurbuk, maka para guru harus mengadakan rapat untuk memilih buku teks yang tersedia di pasar buku dengan mempertimbangkan buku teks dan kesesuaiannya dengan standar pendidikan nasional.

Nuh menambahkan, dalam memilih buku para guru harus tetap mengacu dari buku-buku teks pelajaran yang ditetapkan kelayakan pakainya oleh Kemdikbud.

“Jadi, aman. Ibarat orang membeli makanan sudah ada capnya MUI (Majelis Ulama Indonesia), halal atau haram, atau dari segi kesehatan dari BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan),” ujar Nuh

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×