kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.326.000 0,53%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Mendikbud akan panggil penulis buku berbau porno


Senin, 15 Juli 2013 / 15:56 WIB
Mendikbud akan panggil penulis buku berbau porno
ILUSTRASI. Promo Superindo 11-13 Februari 2022


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Mohammad Nuh, mengatakan, buku pelajaran yang beredar di Sekolah Dasar (SD) di Bogor, Jawa Barat, yang selama ini dikabarkan berbau pornografi telah diselidiki pihak Kemdikbud.

Hasilnya, dugaan tersebut benar adanya dan Kemdibud telah melarang buku itu beredar di lembaga pendidikan SD lagi. "Pokoknya saya pakai bahasa umum, isi buku tersebut nakal. Saya sudah mengecek, termasuk saya sudah panggil kepala dinas yang bersangkutan," ujar Nuh di Kantor Presiden, Senin (15/7).

Karena itu, Nuh berjanji, dalam waktu dua atau tiga hari mendatang ia akan memanggil penulis dan penerbit buku kontroversi tersebut.

Menurut Nuh, pihak yang paling bertanggungjawab atas beredarnya buku tersebut adalah komite sekolah yang merekomendasikan buku tersebut masuk sekolah, kemudian penulis dan penerbit.

Sementara kepala sekolah dianggap tidak tahu karena sedang mengikuti pelatihan di luar sekolah ketika buku tersebut sampai di sekolah. Karena itu, Nuh berjanji akan meminta klarifikasi dari penulis, komite sekolah dan penerbit buku.

Buku yang diduga berisi pornografi itu, lanjut Nuh, belum dipakai untuk diajarkan kepada siswa di sekolah. Rencananya, pada tahun ajaran baru 2013/2014, buku itu seharusnya sudah diajarkan. Tetapi, setelah diperiksa di halaman 55 sampai beberapa halaman setelahnya, dianggap tidak layak diajarkan di sekolah.

"Memang saya sudah baca, sama sekali tidak layak. Oleh Karena itu, saya sudah perintahkan mencabut buku itu dari peredaran dan sekarang sudah dicabut. Buku ini liar dan harus dikeluarkan dari peredaran," tambah Nuh.

Buku itu disebut liar karena belum mendapatkan rekomendasi dari pusat kurikulum dan perbukuan. Padahal, syarat utama sebuah buku bisa diajarkan di sekolah kalau sudah mendapatkan rekomendasi dari pusat kurikulum dan perbukuan.

Nuh belum mau menyebutkan sanksi seperti apa yang akan diberikan kepada pihak yang dianggap bersalah setelah melakukan penyelidikan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×