kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Buku nikah kurang, Kementerian Agama minta maaf


Sabtu, 02 November 2013 / 11:25 WIB
Buku nikah kurang, Kementerian Agama minta maaf
ILUSTRASI. Direktur Utama BRI Finance Azizatun Azhimah (kiri) bersama Co-Founder Smoot, Kevin Phang saat test drive motor listrik Smoot, Selasa (21/6).


Reporter: Dikky Setiawan | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Melalui Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Kementerian Agama menyampaikan permohonan maaf atas terjadinya kekurangan buku nikah pada beberapa provinsi di Indonesia.

Kondisi itu menyebabkan beberapa pasangan pengantin yang telah dicatatkan pernikahannya belum memperoleh buku nikah.

Kementerian Agama menargetkan, seluruh pasangan pengantin yang belum memperoleh buku nikah dapat mengambilnya pada kantor urusan agama (KUA) tempat pencatatan perkawinan pada bulan Desember 2013 tanpa dipungut biaya.

“Kepada  pasangan pengantin tersebut, saat ini untuk sementara telah diberikan surat keterangan pengganti buku nikah yang berlaku selama 3 bulan,” kata Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama Abdul Djamil dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat (1/11).

Kekurangan persediaan buku nikah, menurut Abdul, mulai terjadi pada bulan Oktober 2013 terutama di provinsi-provinsi yang  peristiwa nikahnya tinggi, yaitu diatas 80.000-490.000 pernikahan per tahun.

Sejumlah provinsi yang  mengalami kekurangan buku nikah dengan jumlah peristiwa nikah yang tinggi antara lain Provinsi Jawa  Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, Banten, Sumatera Utara, Lampung, Sulawesi Selatan, dan Nusa Tenggara  Barat.

“Selain delapan provinsi tersebut, contohnya Provinsi Kepulauan Riau, stok ketersediaan buku nikah  dalam kondisi terkendali dan jumlahnya mencukupi,” jelas Abdul.

Menurut Abdul, saat ini sedang berlangsung proses lelang pengiriman buku nikah yang dilaksanakan oleh ULP Ditjen Bimas Islam. Setelah dilakukan penandatanganan kontrak lelang pengiriman buku nikah, maka buku nikah  segera dikirim ke seluruh provinsi.

“Ditargetkan buku nikah sudah kembali tersedia di KUA-KUA mulai  Desember 2013”, terang Abdul.

Untuk membantu pasangan pengantin yang mendesak membutuhkan buku nikah di beberapa provinsi, Ditjen Bimas Islam telah  mendahulukan pengiriman buku nikahnya sampai dengan November 2013.

Provinsi tersebut antara lain:

1.Jawa Barat 46.994

2.DKI Jakarta 19.398

3. Banten 29.598

4. Lampung 18.000

5. Jawa Timur 125.000

6. Sulawesi Selatan 20.000

7. Riau 30.000

8. NTB 20.000

9. Kalimantan Selatan 10.000

10 Sumatera Utara 2.000

11.Jawa Tengah 2.000

12.Sulawesi Barat 3.000

13.Sulawesi Tenggara 3.000

14.Papua 2.000 

15.Maluku 3.000

16.Bali 2.000

17.Sulawesi Utara 3.000, dan

18.Maluku Utara 3.000.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×