Reporter: Dikky Setiawan | Editor: Dikky Setiawan
JAKARTA. Melalui Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Kementerian Agama menyampaikan permohonan maaf atas terjadinya kekurangan buku nikah pada beberapa provinsi di Indonesia.
Kondisi itu menyebabkan beberapa pasangan pengantin yang telah dicatatkan pernikahannya belum memperoleh buku nikah.
Kementerian Agama menargetkan, seluruh pasangan pengantin yang belum memperoleh buku nikah dapat mengambilnya pada kantor urusan agama (KUA) tempat pencatatan perkawinan pada bulan Desember 2013 tanpa dipungut biaya.
“Kepada pasangan pengantin tersebut, saat ini untuk sementara telah diberikan surat keterangan pengganti buku nikah yang berlaku selama 3 bulan,” kata Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama Abdul Djamil dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat (1/11).
Kekurangan persediaan buku nikah, menurut Abdul, mulai terjadi pada bulan Oktober 2013 terutama di provinsi-provinsi yang peristiwa nikahnya tinggi, yaitu diatas 80.000-490.000 pernikahan per tahun.
Sejumlah provinsi yang mengalami kekurangan buku nikah dengan jumlah peristiwa nikah yang tinggi antara lain Provinsi Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, Banten, Sumatera Utara, Lampung, Sulawesi Selatan, dan Nusa Tenggara Barat.
“Selain delapan provinsi tersebut, contohnya Provinsi Kepulauan Riau, stok ketersediaan buku nikah dalam kondisi terkendali dan jumlahnya mencukupi,” jelas Abdul.
Menurut Abdul, saat ini sedang berlangsung proses lelang pengiriman buku nikah yang dilaksanakan oleh ULP Ditjen Bimas Islam. Setelah dilakukan penandatanganan kontrak lelang pengiriman buku nikah, maka buku nikah segera dikirim ke seluruh provinsi.
“Ditargetkan buku nikah sudah kembali tersedia di KUA-KUA mulai Desember 2013”, terang Abdul.
Untuk membantu pasangan pengantin yang mendesak membutuhkan buku nikah di beberapa provinsi, Ditjen Bimas Islam telah mendahulukan pengiriman buku nikahnya sampai dengan November 2013.
Provinsi tersebut antara lain:
1.Jawa Barat 46.994
2.DKI Jakarta 19.398
3. Banten 29.598
4. Lampung 18.000
5. Jawa Timur 125.000
6. Sulawesi Selatan 20.000
7. Riau 30.000
8. NTB 20.000
9. Kalimantan Selatan 10.000
10 Sumatera Utara 2.000
11.Jawa Tengah 2.000
12.Sulawesi Barat 3.000
13.Sulawesi Tenggara 3.000
14.Papua 2.000
15.Maluku 3.000
16.Bali 2.000
17.Sulawesi Utara 3.000, dan
18.Maluku Utara 3.000.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News