kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   0,00   0,00%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Imigrasi Jamin Harga Paspor Haji Tak Berubah


Selasa, 21 Juli 2009 / 18:03 WIB
Imigrasi Jamin Harga Paspor Haji Tak Berubah


Reporter: Anastasia Lilin Y |

JAKARTA. Direktorat Jenderal Imigrasi menjamin harga paspor baru yang diperuntukkan bagi calon jemaah haji 2009 tak akan naik. Penetapan biayanya sendiri mengacu pada Peraturan Pemerintah no 38 tahun 2009 tentang Rencana Kerja Pemerintah tahun 2009.

Kepala Bagian Humas Dirjen Imigrasi, Maroloan Jonnis Baringbing, di Gedung Imigrasi mengatakan biaya yang dibebankan kepada calon jemaah haji untuk mengurus paspor sebesar Rp 270.000. Perincianya, buku paspor Rp 200.000, foto Rp 55.000 dan sidik jari Rp 15.000. Ini adalah paspor 48 halaman.

Uang dari hasil pengurusan paspor ini disetorkan ke kas negara. "Tapi dalam pembayarannya, pembuatan paspor tersebut dikoordinir oleh pihak Depag. Namun kalau calon jemaah haji ingin mengurus sendiri di kantor imigrasi wilayah manapun juga bisa," ujar Baringbing.

Untuk mencegah adanya ulah calo usil, Baringbing mewanti-wanti kepada calon jemaah haji untuk jangan menggunakan jasa pihak ketiga sebab biaya pengurusan paspor sudah ditetapkan. Begitu pula dengan calon jemaah haji yang memilih untuk mengurus paspor hajinya di Departemen Agama (Depag).

Untuk mempermudah proses pengurusan paspor, Baringbing mengungkapkan sejumlah kemudahan. Antara lain penyediaan loket khusus bagi pemohon paspor haji di setiap Kantor Imigrasi, penyelesaian paspor dalam dua hari saja dan pelayanan setiap hari.

Tak hanya itu, Dirjen Imigrasi juga telah menyediakan 25 mobil (mobile unit) yang fungsinya untuk jemput bola kepada calon jemaah haji yang tinggal di wilayah geografis yang jauh dari Kantor Imigrasi. "Mobile unit ini yang akan mengupayakan pemindaian sidik jari dan foto calon haji yang diperlukan sebagai persyaratan," terang Baringbing. Dua daerah yang menjadi sasaran mobile unit ini adalah Maluku dan Pontianak.

Sementara persyaratan pengurusan paspor hanya memerlukan tiga hal saja yakni KTP, Kartu Keluarga dan Akta Lahir. Kalau Akta Lahir tak ada bisa digantikan dengan Surat Nikah atau Surat Ketarangan yang dikeluarkan oleh Kantor Depag.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×