Sumber: Kompas.com | Editor: S.S. Kurniawan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mahkamah Agung (MA) mengakui dan menetapkan PT Ayam Benny Sujono merupakan pemilik pertama dan sah dari merek I Am Geprek Bensu. Keputusan ini menyusul gugatan Ruben Onsu atas kepemilikan merek dagang Bensu atau Geprek Bensu.
Itu tertuang dalam surat putusan MA yang Kompas.com kutip dari laman resmi Direktori Putusan Mahkamah Agung, Jumat (12/6).
"Menyatakan bahwa Penggugat Rekonpensi adalah pemilik dan pemakai pertama yang sah atas: Merek "I AM GEPREK BENSU SEDEP BENEERRR + LUKISAN", nomor pendaftaran IDM000643531, Kelas 43, tanggal pendaftaran 24 Mei 2019, nama pemilik PT AYAM GEPREK BENNY SUJONO," bunyi putusan MA tersebut.
Baca Juga: MA tolak gugatan Ruben Onsu atas merek Geprek Bensu
Rekonpensi adalah gugatan balik atau balasan. Dalam kasus ini, penggugat balik adalah Benny Sujono.
Karena itu, MA membatalkan pendaftaran merek dagang Geprek Bensu oleh pembawa acara Ruben Onsu yang dianggap menyerupai nama I Am Geprek Bensu milik Benny Sujono.
Masih berdasarkan putusan itu, MA memerintahkan Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Ditjen HKI) mencoret pendaftaran enam merek dagang Geprek Bensu yang sebelumnya Ruben Onsu ajukan dari daftar merek Indonesia.
Baca Juga: Mahkamah Agung titahkan nama Geprek Bensu dicoret dari HKI, ini alasannya