Sumber: Kompas.com | Editor: S.S. Kurniawan
"Memerintahkan Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia cq. Direktorat Jenderal Hak Dan Kekayaan Intelektual cq. Direktorat Merek Dan Indikasi Geografis (in casu Turut Tergugat Rekonpensi) untuk melaksanakan pembatalan merek-merek atas nama RUBEN SAMUEL ONSU tersebut di atas, yaitu dengan mencoret pendaftaran merek-merek tersebut dari Indonesia Daftar Merek, dengan segala akibat hukumnya," sebut putusan MA.
Awalnya, pada 25 September 2018, Ruben mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat karena nama "Bensu" yang ia gunakan untuk merek bisnis ayam gepreknya memiliki kesamaan dengan merek dagang lain.
Namun, Majelis Hakim menolak perkara bernomor 48/Pdt.Sus-HKI/Merek/2018/PN Niaga Jkt.Pst dengan tergugat PT Ayam Geprek Benny Sujono itu pada 7 Februari 2019.
Baca Juga: Merek Bensu jadi rebutan, ini kata Ditjen HKI
Lalu, Ruben mengajukan kasasi pada 23 Agustus 2019 dengan nomor perkara 57/Pdt.Sus-HKI/Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst. Namun, lewat putusan tertanggal 20 Mei 2020, MA menolak kasasi Ruben.
Di tengah gugatan Ruben, Benny Sujono mengajukan gugatan balik atawa rekonpensi.
Kompas.com telah menghubungi pihak Ruben Onsu, namun belum mendapat respons.
Penulis: Baharudin Al Farisi
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "MA Tetapkan Benny Sujono sebagai Pemilik Pertama Merek I Am Geprek Bensu yang Digugat Ruben Onsu"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News