CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.364.000   21.000   0,90%
  • USD/IDR 16.757   28,00   0,17%
  • IDX 8.420   13,34   0,16%
  • KOMPAS100 1.164   -0,44   -0,04%
  • LQ45 848   -0,95   -0,11%
  • ISSI 294   0,44   0,15%
  • IDX30 442   -0,63   -0,14%
  • IDXHIDIV20 514   -0,01   0,00%
  • IDX80 131   0,01   0,01%
  • IDXV30 135   -0,15   -0,11%
  • IDXQ30 142   -0,01   -0,01%

Bukan penyuapan, pegawai BRI tak jadi tersangka


Sabtu, 12 Februari 2011 / 14:45 WIB
Bukan penyuapan, pegawai BRI tak jadi tersangka
ILUSTRASI. FENOMENA - David Duffield


Reporter: Edy Can | Editor: Edy Can

JAKARTA. Pegawai BRI yang diduga diperas oleh oknum jaksa fungsional di Kejaksaan Negeri Tangerang selamat dari status tersangka oleh KPK.

"Jaksanya saja (yang jadi tersangka)," ujar Ketua KPK Busyro Muqodas dalam pesan singat kepada wartawan, Sabtu (12/2).

Hal senada diungkapkan oleh Wakil Ketua KPK bidang pencegahan M. Jasin. "Hanya jaksanya dong yang tersangka. Kan ini kasus pemerasan," katanya.

Meski dipastikan tidak akan menjadi tersangka, keduanya saat ini masih menjalani pemeriksaan secara intensif oleh penyidik KPK.

Sebelumnya diberitakan, oknum jaksa fungsional Kejaksaan Negeri Tangerang Dwi Seno Wijanarko ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pondok Aren, Bintaro, sekitar pukul 21.00 WIB. Dwi ditangkap karena diduga memeras pegawai BRI.

"Iya pemerasan oleh seorang jaksa kepada pegawai BRI," ujar Wakil Ketua KPK bidang Pencegahan M Jasin, Sabtu (12/2) dinihari. Pegawai BRI turut diciduk KPK dalam penangkapan itu.

Juru bicara KPK Johan Budi mengatakan pegawai BRI itu diperas dalam usahanya membantu seorang temannya yang terlilit kasus di Kejaksaan Negeri Tangerang. (Vanroy Pakpahan/Tribunnews)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×