Reporter: Edy Can | Editor: Edy Can
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap tangan seorang jaksa atas dugaan pemerasan terhadap seorang pegawai BRI Tangerang Selatan. Penangkapan dilakukan, Jumat malam.
Saat penangkapan KPK juga menemukan juga barang bukti uang yang disimpan dalam amplop berwarna cokelat. Didalamnya terdapat uang sebesar Rp 50 juta.
Tersangka yang ditangkap tersebut bernama Dwi Seno Wijanarko. Jaksa tersebut bertugas di Kejaksaan Negeri Tangerang, Banten.
Wakil Jaksa Agung Darmono berjanji akan menindak tegas jaksa tersebut. "Kalau terbukti bersalah akan dipecat," kata Darmono, saat ditemui di acara Turnamen Futsal Forwaka Cup, Sabtu (12/2).
Menurut Darmono, saat ini prosesnya diserahkan kepada KPK, namun pihaknya akan terus melakukan pemeriksaan kepada jaksa tersebut. "Pasti kami akan memeriksa, saat ini diserahkan prosesnya ke KPK," jelasnya.
Saat ditanyakan terkait apakah pihak Kejaksaan Agung merasa kecolongan akan hal tersebut, Darmono membantahnya.
"Bukan kecolongan kita sudah berupaya maksimal, di jajaran kejaksaan menjaga kredibilitas dan integritas, kita harus lebih giat lagi, mengawasi 24.000 jaksa," tandasnya. (Tribunnews)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News