kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.916.000   -1.000   -0,03%
  • USD/IDR 16.828   39,00   0,23%
  • IDX 8.927   -48,68   -0,54%
  • KOMPAS100 1.233   -10,95   -0,88%
  • LQ45 873   -9,30   -1,05%
  • ISSI 328   -2,15   -0,65%
  • IDX30 443   -7,07   -1,57%
  • IDXHIDIV20 520   -13,12   -2,46%
  • IDX80 137   -1,28   -0,93%
  • IDXV30 145   -2,60   -1,76%
  • IDXQ30 142   -3,02   -2,07%

Bukan Bukti Hak! Kenali 10 Surat Tanah yang Kadaluarsa 2 Februari 2026


Selasa, 27 Januari 2026 / 05:44 WIB
Bukan Bukti Hak! Kenali 10 Surat Tanah yang Kadaluarsa 2 Februari 2026
ILUSTRASI. Masyarakat pemilik tanah adat wajib tahu. 10 jenis surat tanah ini tidak berlaku lagi secara hukum mulai 2 Februari 2026. (ANTARAFOTO/PUSPA PERWITASARI)


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - Sejumlah jenis surat tanah tidak lagi berlaku mulai 2026. Masyarakat perlu memahami ketentuan ini agar tidak keliru menilai status kepemilikan lahan yang masih berbasis dokumen adat atau bukti hak Barat.

Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.

Dalam aturan itu ditegaskan bahwa dokumen tanah adat perorangan wajib didaftarkan paling lambat lima tahun sejak PP 18/2021 ditetapkan, yakni pada 2 Februari 2021. Artinya, batas akhir pendaftaran jatuh pada pekan depan 2 Februari 2026.

Jika hingga tenggat tersebut tanah tidak didaftarkan, maka surat tanah lama tidak lagi berlaku secara hukum sebagai bukti kepemilikan. Bahkan, Pasal 95 PP 18/2021 menyebutkan bahwa alat bukti tertulis tanah bekas hak Barat yang tidak didaftarkan untuk penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) dinyatakan tidak berlaku, dan status tanahnya menjadi tanah yang dikuasai langsung oleh negara.

Lantas, apa saja jenis surat tanah yang tidak diakui lagi mulai 2026?

Daftar surat tanah yang tidak berlaku mulai 2026

Kepala Subbagian Pemberitaan dan Publikasi Kementerian ATR/BPN, Arie Satya Dwipraja, menegaskan bahwa surat tanah adat selain sertifikat bukan merupakan bukti kepemilikan.

“Surat atau dokumen adat selain sertifikat bukan bukti kepemilikan tanah,” ujar Arie, Jumat (12/12/2025), dikutip dari Kompas.com.

Ia menjelaskan, dokumen-dokumen tersebut hanya dapat digunakan sebagai petunjuk lokasi dalam proses pendaftaran tanah, bukan sebagai alas hak.

Baca Juga: Thomas Djiwandono Jadi Deputi Gubernur BI dan Pastikan Independensi Bank Sentral

Adapun 10 jenis surat tanah yang tidak berlaku mulai 2026, yakni:

  1. Letter C
  2. Petok D
  3. Landrente
  4. Girik
  5. Kekitir
  6. Pipil
  7. Verponding
  8. Erfpacht
  9. Opstal
  10. Gebruik

Menurut Arie, dokumen-dokumen tersebut pada dasarnya merupakan produk administrasi perpajakan pada masanya, bukan bukti kepemilikan tanah.

Selain itu, surat tanah adat dinilai rentan disalahgunakan dan berpotensi memicu konflik serta sengketa pertanahan. Mulai 2026, dokumen-dokumen tersebut juga tidak lagi diakui sebagai alas hak.

Alas hak kepemilikan tanah yang diakui antara lain akta jual beli, akta waris, dan akta lelang.

Baca Juga: Masa Depan Dana Haji: Regulasi Investasi Emas Mendesak untuk BPKH

Saran segera ubah jadi SHM

Kementerian ATR/BPN mengimbau masyarakat agar segera mengonversi dokumen tanah adat menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM).

SHM merupakan bukti kepemilikan tanah yang sah sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-pokok Agraria.

“Sekarang proses pengurusan sertifikat sudah jauh lebih mudah. Bahkan beberapa kantor pertanahan membuka layanan di akhir pekan,” kata Arie.

Pemerintah juga menjalankan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) untuk membantu masyarakat mendaftarkan tanahnya pertama kali.

Menurut Arie, masyarakat dapat mengurus sertifikasi tanah secara mandiri, tanpa harus menggunakan jasa kuasa hukum.

Tanah tidak otomatis diambil negara

Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Asnaedi, menegaskan tanah yang masih berstatus girik atau surat adat tidak serta-merta diambil negara, meski belum disertifikatkan hingga 2026.

Senada, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol ATR/BPN, Shamy Ardian, menyampaikan tanah milik masyarakat yang masih beralas girik dan surat tanah lama lainnya tetap merupakan hak pemiliknya dan masih bisa diproses untuk memperoleh SHM.

Dokumen tanah lama seperti girik dan letter C tidak diabaikan, melainkan tetap dapat digunakan sebagai petunjuk dalam proses pendaftaran tanah hingga sertifikat diterbitkan.

Untuk mengajukan SHM, pemilik tanah diminta membuat surat pernyataan riwayat kepemilikan dan penguasaan tanah, yang diperkuat minimal dua orang saksi serta diketahui pemerintah desa atau kelurahan setempat.

Tonton: Prabowo Panggil Purbaya, Bahlil hingga Panglima ke Hambalang, Bahas Apa?

“Saksi harus mengetahui dan dapat menguatkan riwayat kepemilikan serta penguasaan fisik tanah oleh pemohon. Biasanya sekitar atau tokoh masyarakat,” ujar Shamy, dikutip dari laman resmi Kementerian ATR/BPN, Rabu (7/1/2026).

Kementerian ATR/BPN pada akhirnya mengimbau masyarakat segera mendaftarkan tanah ke kantor pertanahan setempat agar memperoleh kepastian dan perlindungan hukum.

Mengacu pada laman resmi ATR/BPN, secara umum pemohon SHM perlu menyiapkan:

  • Identitas diri pemohon
  • Informasi luas, letak, dan penggunaan tanah
  • Surat pernyataan tanah tidak dalam sengketa
  • Surat pernyataan penguasaan fisik tanah
  • Surat keterangan dari desa atau kelurahan
  • Waktu penyelesaian pemberian Hak Milik perorangan tercantum sekitar 18 hari kerja, sesuai ketentuan yang berlaku.

Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat mengakses aplikasi Sentuh Tanahku atau mendatangi langsung Kantor Pertanahan terdekat.

Terkait biaya, Shamy menyebutkan besaran biaya bervariasi, tergantung luas tanah, peruntukan, dan lokasi.

Berdasarkan simulasi melalui aplikasi Sentuh Tanahku, biaya pengurusan SHM untuk tanah non-pertanian seluas 200 meter persegi di Aceh mencapai sekitar Rp 548.000, dengan rincian:

  • Pengukuran: Rp 140.000
  • Pemeriksaan tanah: Rp 358.000
  • Pendaftaran: Rp 50.000

Sementara itu, untuk tanah dengan spesifikasi serupa di Jakarta, total biaya tercatat sekitar Rp 556.000, terdiri dari:

  • Pengukuran: Rp 148.000
  • Pemeriksaan tanah: Rp 358.000
  • Pendaftaran: Rp 50.000

Shamy menegaskan, seluruh biaya pengurusan sertifikat mengacu pada ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan kewajiban perpajakan yang berlaku.

Masyarakat juga dapat meminta rincian biaya secara langsung di kantor pertanahan agar memperoleh informasi yang jelas dan transparan.

Kementerian ATR/BPN menegaskan, sertifikat hak atas tanah merupakan satu-satunya bukti kepemilikan yang diakui negara, sekaligus memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi pemilik tanah.

Artikel ini sudah tayang di Kompas.com berjudul "10 Jenis Surat Tanah yang Tak Lagi Berlaku Pekan Depan, Cek Cara dan Biaya Urus SHM"

Selanjutnya: BTN Siapkan Aksi Korporasi Rp 6 Triliun untuk Ekspansi 2026, Cek Rekomendasi Analis

Menarik Dibaca: Ramalan 12 Zodiak Keuangan dan Karier Hari Ini Selasa 27 Januari 2026

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
SPT Tahunan PPh Coretax: Mitigasi, Tips dan Kertas Kerja Investing From Zero

[X]
×