Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Kementerian ATR/BPN mengimbau masyarakat agar segera mengonversi dokumen tanah adat menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM).
SHM merupakan bukti kepemilikan tanah yang sah sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-pokok Agraria.
“Sekarang proses pengurusan sertifikat sudah jauh lebih mudah. Bahkan beberapa kantor pertanahan membuka layanan di akhir pekan,” kata Arie.
Pemerintah juga menjalankan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) untuk membantu masyarakat mendaftarkan tanahnya pertama kali.
Menurut Arie, masyarakat dapat mengurus sertifikasi tanah secara mandiri, tanpa harus menggunakan jasa kuasa hukum.
Tanah tidak otomatis diambil negara
Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Asnaedi, menegaskan tanah yang masih berstatus girik atau surat adat tidak serta-merta diambil negara, meski belum disertifikatkan hingga 2026.
Senada, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol ATR/BPN, Shamy Ardian, menyampaikan tanah milik masyarakat yang masih beralas girik dan surat tanah lama lainnya tetap merupakan hak pemiliknya dan masih bisa diproses untuk memperoleh SHM.
Dokumen tanah lama seperti girik dan letter C tidak diabaikan, melainkan tetap dapat digunakan sebagai petunjuk dalam proses pendaftaran tanah hingga sertifikat diterbitkan.
Untuk mengajukan SHM, pemilik tanah diminta membuat surat pernyataan riwayat kepemilikan dan penguasaan tanah, yang diperkuat minimal dua orang saksi serta diketahui pemerintah desa atau kelurahan setempat.
Tonton: Prabowo Panggil Purbaya, Bahlil hingga Panglima ke Hambalang, Bahas Apa?
“Saksi harus mengetahui dan dapat menguatkan riwayat kepemilikan serta penguasaan fisik tanah oleh pemohon. Biasanya sekitar atau tokoh masyarakat,” ujar Shamy, dikutip dari laman resmi Kementerian ATR/BPN, Rabu (7/1/2026).
Kementerian ATR/BPN pada akhirnya mengimbau masyarakat segera mendaftarkan tanah ke kantor pertanahan setempat agar memperoleh kepastian dan perlindungan hukum.
Mengacu pada laman resmi ATR/BPN, secara umum pemohon SHM perlu menyiapkan:
- Identitas diri pemohon
- Informasi luas, letak, dan penggunaan tanah
- Surat pernyataan tanah tidak dalam sengketa
- Surat pernyataan penguasaan fisik tanah
- Surat keterangan dari desa atau kelurahan
- Waktu penyelesaian pemberian Hak Milik perorangan tercantum sekitar 18 hari kerja, sesuai ketentuan yang berlaku.
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat mengakses aplikasi Sentuh Tanahku atau mendatangi langsung Kantor Pertanahan terdekat.
Terkait biaya, Shamy menyebutkan besaran biaya bervariasi, tergantung luas tanah, peruntukan, dan lokasi.
Berdasarkan simulasi melalui aplikasi Sentuh Tanahku, biaya pengurusan SHM untuk tanah non-pertanian seluas 200 meter persegi di Aceh mencapai sekitar Rp 548.000, dengan rincian:
- Pengukuran: Rp 140.000
- Pemeriksaan tanah: Rp 358.000
- Pendaftaran: Rp 50.000
Sementara itu, untuk tanah dengan spesifikasi serupa di Jakarta, total biaya tercatat sekitar Rp 556.000, terdiri dari:
- Pengukuran: Rp 148.000
- Pemeriksaan tanah: Rp 358.000
- Pendaftaran: Rp 50.000
Shamy menegaskan, seluruh biaya pengurusan sertifikat mengacu pada ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan kewajiban perpajakan yang berlaku.
Masyarakat juga dapat meminta rincian biaya secara langsung di kantor pertanahan agar memperoleh informasi yang jelas dan transparan.
Kementerian ATR/BPN menegaskan, sertifikat hak atas tanah merupakan satu-satunya bukti kepemilikan yang diakui negara, sekaligus memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi pemilik tanah.
Artikel ini sudah tayang di Kompas.com berjudul "10 Jenis Surat Tanah yang Tak Lagi Berlaku Pekan Depan, Cek Cara dan Biaya Urus SHM"
Selanjutnya: BTN Siapkan Aksi Korporasi Rp 6 Triliun untuk Ekspansi 2026, Cek Rekomendasi Analis
Menarik Dibaca: Ramalan 12 Zodiak Keuangan dan Karier Hari Ini Selasa 27 Januari 2026
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News












