kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Bukan BPJS Kesehatan, pemerintah yang tanggung biaya pasien virus corona


Jumat, 06 Maret 2020 / 18:20 WIB
Bukan BPJS Kesehatan, pemerintah yang tanggung biaya pasien virus corona
ILUSTRASI. Warga memperlihatkan Kartu Indonesia Sehat (KIS) di Banda Aceh, Aceh, Jumat (17/1/2020).


Reporter: kompas.com | Editor: S.S. Kurniawan

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah, Jumat (6/3), mengumumkan dua kasus baru virus corona, sehingga total ada empat kasus di Indonesia. Tapi, BPJS Kesehatan tidak menanggung klaim pasien virus corona.

Ini, Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma’ruf mengatakan, sesuai Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) yang mengacu Peraturan Presiden (PP) Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

"Dalam Pasal 52 ayat (1) poin (o) terkait Manfaat Yang Tidak Dijamin disebutkan salah satunya adalah pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa, atau wabah," kata Iqbal dalam keterangan tertulis, Selasa (3/3).

Baca Juga: BREAKING NEWS: 2 orang lagi positif terinfeksi corona di Indonesia, total ada 4 kasus

Meski begitu, Iqbal menyatakan, pemerintah yang akan menanggung seluruh pembiayaan pelayanan kesehatan pasien virus corona.

Ini sesuai Keputusan Menteri Kesehatan (Kepmenkes) Nomor HK.01.07/ MENKES/104/2020 tentang Penetapan Infeksi Corona Virus sebagai Penyakit Dapat Menimbulkan Wabah dan Penanggulangannya yang terbit 4 Februari 2020.

"Segala bentuk pembiayaan dalam rangka upaya penanggulangan sebagaimana dimaksud diktum kedua dibebankan pada anggaran Kementerian Kesehatan, pemerintah daerah, dan/atau sumber dana lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi diktum kedua Kepmenkes tersebut.

Baca Juga: Begini kronologi lengkap terungkapnya dua kasus baru infeksi corona di Indonesia

BPJS Kesehatan, menurut Iqbal, tetap ikut mengantisipasi penyebaran virus corona. Mereka bakal berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan dan fasilitas kesehatan sesuai Kepmenkes tersebut.

Iqbal mengimbau, peserta JKN-KIS untuk menghubungi fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) bila memerlukan pelayanan kesehatan.

Dan, Iqbal meminta FKTP lebih memberikan perhatian kepada peserta JKN-KIS yang menunjukan gejala-gejala yang terindikasi diagnosis penyakit akibat Virus Covid-19.

Baca Juga: Satu pasien yang diduga terinfeksi virus corona meninggal dunia

"Serta, memberikan edukasi terkait penerapan pola hidup bersih dan sehat. Hal tersebut merupakan salah satu komitmen FKTP yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan," imbuh dia.

Bukan cuma itu, Iqbal mengimbau, masyakarat terus menerapkan pola hidup bersih dan sehat sebagai bentuk kewaspadaan terhadap penularan virus corona.

“Membiasakan diri makan makanan sehat seperti buah dan sayuran, minum air putih, mencuci tangan sebelum makan, olahraga, dan istirahat cukup saat ini penting dilakukan, agar daya tahan tubuh kita kuat untuk menangkal ancaman virus dan penyakit, ujar Iqbal.

Baca Juga: Dua warga Tanjungpinang diisolasi karena diduga terinfeksi virus corona

"Selain itu, gunakan masker apabila memang sakit agar tidak menularkan ke orang lain," tambahnya.

Penulis: Haryanti Puspa Sari

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bukan BPJS Kesehatan, tapi Kemenkes yang Tanggung Biaya Penanganan Korban Virus Corona"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×