Reporter: Abdul Basith | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perhubungan (Kemhub) memastikan tetap menjadi regulator dalam industri transportasi berbasis aplikasi dalam jaringan (online).
Meski begitu Kemhub tetap membuka peluang bagi badan usaha yang ingin menjadi penyedia aplikasi atau aplikator. Hal itu dalam rangka menindaklanjuti permintaan aliansi pengemudi taksi online untuk menghadirkan aplikator selain dua yang sudah ada sekarang.
"Aplikasi yang sudah terdaftar ada Gojek dan Grab menurut aliansi perlu ada aplikator baru," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemhub Budi Setiyadi saat konferensi pers, Kamis (20/9).
Aliansi pengemudi meminta penyediaan aplikasi baru dilakukan oleh pemerintah. Namun, pemerintah menegaskan tidak akan mencampurkan antara regulator dan operator.
Kemhub tetap membuka peluang bagi masuknya aplikator baru. Peluang tersebut tidak hanya diberikan bagi perusahaan pelat merah.
"Kalau ada badan usaha baru bekerjasama dengan aliansi dipersilahkan, bisa jadi ada swasta baru atau barangkali Badan Usaha Milik Negara (BUMN)," terang Budi.
Budi bilang sebelumnya ada dua pihak swasta yang akan mengembangkan aplikasi transportasi online. Selain itu ada pula Korea Selatan yang juga menyampaikan sistem pengelolaan transportasi online di negaranya.
Ia juga membenarkan telah ada pertemuan dengan PT Telekomunikasi Indonesia Tbk. (Telkom). Namun, ia belum memastikan bahwa Telkom akan menjadi aplikator baru.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News