Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Uji Agung Santosa
JAKARTA. Terdakwa kasus dugaan korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, Budi Mulya mengaku menyesali pelaporan yang dilakukan mantan Gubernur Bank Indonesia Boediono. Laporan itu diberikan kepada Wakil Presiden pada saat itu, Jusuf Kalla, terkait dana talangan yang diberikan kepada Bank Century
"Saya menyesali ungkapan Boediono sebagai pemimpin waktu beliau lapor ke Pak JK, ada kriminalisasi pemilik," katanya dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (9/6). Menurut mantan Deputi Gubernur BI Bidang Pengelolaan Devisa dan Moneter tersebut, Boediono tak memahami dampak yang terjadi atas pernyataannya kepada JK.
Dia jga beralasan, pemberian dana talangan kepada Bank century dilakukan semata-mata untuk mencegah terulangnya krisis ekonomi tahun 1997-1998 silam. "Beliau tidak memahami impact-nya (dampak) pada kami," tambah dia.
Dalam pemeriksaan sebelumnya, Beoediono mengaku telah melaporkan kondisi Bank Century kepada JK. Namun Wakil Presiden tersebut mengaku tidak ingat kata-katanya kepada JK soal pencurian Bank Century oleh pemiliknya.
Jusuf Kalla juga pernah mengaku telah dilapori oleh Boediono terkait hal tersebut. Kala itu, JK mengaku mempertanyakan alasan pengucuran dana talangan kepada Bank Century. Kalla bilang, Boediono saat itu mengatakan dana talangan diberikan karena Bank Century membutuhkan bantuan akibat dirampok oleh pemiliknya sendiri.
Mendengar laporan tersebut, saat itu juga JK menginstruksikan Kapolri untuk menangkap pemilik Bank Century, Robert Tantular. Beberapa jam setelah itu, Robert pun berhasil ditangkap aparat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News