kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Pagi ini, Faisal Basri akan jadi saksi Century


Senin, 26 Mei 2014 / 09:04 WIB
Pagi ini, Faisal Basri akan jadi saksi Century
ILUSTRASI. SPBU?BP AKR di Bekasi.


Reporter: Barratut Taqiyyah | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Ekonom Faisal Basri akan menjadi saksi meringankan dalam sidang kasus dugaan korupsi Bank Century dengan terdakwa mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Budi Mulya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (26/5/2014).

"Ya, betul hari ini jam 10.00 WIB," ujar pengacara Budi, Luhut Pangaribuan saat dikonfirmasi, Senin. Faisal akan menyampaikan pandangannya sebagai ekonom terkait pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

Kesaksian mantan calon Gubernur DKI Jakarta itu dianggap dapat meringankan posisi Budi Mulya. Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi sebelumnya telah menghadirkan tiga saksi dari kalangan ekonom.

Tiga ekonom yang sudah bersaksi adalah Ichsan Noor, Hendri Saparini dari Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia, serta mantan Menteri Koordinator Perekonomian, Keuangan, dan Industri, Kwik Kian Gie. Tiga saksi ekonom ini mengungkap sejumlah kejanggalan dalam pemberian FPJP dan dana talangan senilai Rp 6,7 triliun.

Dalam dugaan korupsi pemberian FPJP, Budi didakwa bersama-sama Boediono selaku Gubernur BI, Miranda Swaray Goeltom selaku Deputi Gubernur Senior BI, Siti Chalimah Fadjrijah selaku Deputi Gubernur Bidang 6 Pengawasan Bank Umum dan Bank Syariah, serta Budi Rochadi (almarhum) selaku Deputi Gubernur Bidang 7 Sistem Pembayaran, Pengedaran Uang, BPR, dan Perkreditan menyetujui pemberian FPJP pada Bank Century.

Diduga, Bank Century tidak memenuhi syarat untuk mendapat FPJP. Dalam dakwaan dinyatakan BI mengubah Peraturan Bank Indonesia (PBI) agar Bank Century memenuhi syarat mendapat FPJP. Budi juga didakwa bersama-sama pihak Bank Century, Robert Tantular dan Hermanus Hasan Muslim.

Adapun terkait kasus penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, Budi didakwa bersama-sama dengan Boediono, Miranda, Siti Fadjriah, Budi Rochadi, Muliaman Dharmansyah Hadad, Hartadi A Sarwono, Ardhayadi M, dan Raden Pardede. Budi Mulya diduga menyalahgunakan wewenang demi penyelamatan Bank Century. Ia juga didakwa memperkaya diri Rp 1 miliar terkait pemberian FPJP.

Atas perbuatannya, negara diduga mengalami kerugian Rp 689,394 miliar terkait pemberian FPJP. Sementara itu, dalam perkara penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, kerugian negara diduga mencapai Rp 6,762 triliun. (Dian Maharani)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×