Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Ekonom Hendri Saparini berpendapat keputusan dalam menetapkan Bank Century berdampak sistemik adalah keputusan yang salah. Oleh karena kesalahan tersebut lanjut Hendri, terjadilah pembengkakan dana Penyertaan Modal Sementara (PMS) oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dari yang awalnya hanya sebesar Rp 632 miliar hingga Tp 6,7 triliun.
Hendri mengatakan bahwa kondisi Bank century pada saat itu tidak menujukkan bahwa Bank century berdampak sistemik. Hal tersebut diungkapkan Hendri saat menjadi saksi dalam persidangan kasus Century dengan terdakwa Budi Mulya yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta hari ini,
"Pada saat penetapan bank gagal berdamak sistemik, itu (Bank Century) semestinya tidak berdampak sistemik," ungkapnya, Senin (12/5).
Lebih lanjut Hendri mengungkapkan kesalahan juga dilakukan, yakni tidak ditetapkannya dana bail out sedari awal memutuskan bahwa Bank Century berdampak sistemik.
"Ketika diputuskan dan diserahkan kepada LPS, dan ketika itu tidak diputuskan besaran dana talangan maka terjadi pembengkakan dana," tambah dia.
Namun demikian, dalam persidangan sebelumnya, Wakil Presiden Boediono mengatakan bahwa dalam kondisi krisis apapun perkiraan dana yang akan dikurcurkan untuk suatu bank bersifat tentatif. Namun, perhitungan dana bail out tersebut ditentukan oleh LPS
"Pada tahap pelaksanaannya LPS lah bersama pengawas yang menentukan kebutuhan dari bulan ini, bulan berikutnya," sebutnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News