Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Dikky Setiawan
JAKARTA. Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad tetap berharap kasus dugaan korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, akan memasuki tahap persidangan pada tahun ini.
"Ada beberapa perkara (lainnya) yang operasi tangkap tangan tiba-tiba. Itu menyita energi dan tenaga dari tim yang bekerja di situ. Tapi kita usahakan. Yang jelas begini, tidak usah khawatir. Masalah waktu itu kan masalah sepele," kata Samad di Kantor Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkumham), Jakarta, Selasa (12/11).
Menurutnya, molornya penahanan tersangka Century terhadap mantan Deputi Bidang IV Budi Mulya tidak menjadi masalah dalam penyelesaian kasus ini.
Samad beralasan, molornya penahanan Budi Mulya disebabkan oleh anggota penyidik KPK yang hanya terdiri dari sekitar 60 hingga 70 orang yang kemudian harus menangani kasus-kasus besar lainnya. "Yang dipermasalahkan itu kalau kasusnya di-SP3-kan," tambahnya.
Adapun, hingga saat ini, perkembangan penyidikan kasus Century menurut Samad telah mencapai 70%. "Kalau disidang saya tidak tahu persis (waktunya), tapi kalau ditahan mungkin tahun ini," paparnya.
Seperti diketahui, dalam kasus Century KPK baru menetapkan Budi Mulya sebagai tersangka. Ia diduga telah melakukan penyalahgunaan wewenang dalam proses pemberian FPJP Bank Century.
Sejauh ini, lembaga anti rasuah itu juga telah memeriksa sejumlah saksi seperti mantan Menkeu Sri Mulyani, mantan Gubernur BI Darmin Nasution, Deputi Gubernur BI Halim Alamsyah, mantan pemilik bank Century Robert Tantular dan mantan Kepala Bapepam-LK, Fuad Rahmany.
KPK juga relah memanggil mantan Menteri Keuangan Agus Martowardojo, mantan Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Rudjito, mantan Kepala Eksekutif Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Firdaus Djaelani, dan Direktur Utama (Dirut) Bank Tabungan Negara (BTN) Maryono.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News