kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.487.000   72.000   2,98%
  • USD/IDR 16.610   15,00   0,09%
  • IDX 8.238   149,11   1,84%
  • KOMPAS100 1.145   25,73   2,30%
  • LQ45 820   23,58   2,96%
  • ISSI 290   4,46   1,56%
  • IDX30 429   13,21   3,18%
  • IDXHIDIV20 487   16,89   3,59%
  • IDX80 127   2,85   2,30%
  • IDXV30 135   1,26   0,95%
  • IDXQ30 136   4,84   3,69%

Budi Gunawan tuding KPK rampas wewenang presiden


Senin, 09 Februari 2015 / 21:27 WIB
Budi Gunawan tuding KPK rampas wewenang presiden
ILUSTRASI. Pendaftaran Beasiswa Teladan Tanoto Foundation Tahun 2023, Ini Syaratnya.


Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Kuasa hukum Komjen Budi Gunawan, Yanuar Wisesa, menilai, penetapan tersangka terhadap kliennya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampas wewenang Presiden Joko Widodo. Menurut dia, penetapan tersangka Budi untuk mempengaruhi hak prerogatif Presiden dalam menentukan calon kepala Polri.

"Penetapan tersangka dilakukan, dilandasi oleh semangat mengambil alih atau mengintervensi atau memengaruhi hak prerogatif Presiden di dalam menentukan calon Kapolri," ujar Yanuar, dalam sidang praperadilan, Senin (9/2). 

Presiden Joko Widodo mengajukan nama Budi Gunawan sebagai calon tunggal kepala Polri kepada DPR pada 9 Januari 2015. Tiga hari berselang, pada 12 Januari 2015, KPK menetapkan Budi sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi. Budi pun menggugat praperadilan KPK terkait penetapannya sebagai tersangka.

Yanuar mengklaim, tudingan bahwa KPK telah merampas wewenang Presiden didasarkan pada alasan yang kuat. Menurut dia, pernyataan KPK dalam penetapan Budi sebagai tersangka penuh tendensi dan sangat arogan. Hal itu, kata Yanuar, merujuk pada pernyataan pimpinan KPK yang menyebutkan bahwa Presiden harus meminta pendapat KPK untuk menentukan seseorang layak atau tidak sebagai pejabat negara. 

"Padahal, ketentuan tersebut tak diatur dalam konstitusi Indonesia dan bertentangan dengan hak prerogatif Presiden," kata dia.

Pernyataan-pernyataan pimpinan KPK itu, lanjut Yanuar, tidak sesuai dengan tujuan didirikannya KPK seperti dimuat dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Ia mengatakan, hal itulah yang menjadi salah satu alasan Budi Gunawan mengajukan praperadilan KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pihak Budi menilai, penetapan tersangka oleh KPK cacat hukum. (Fabian Januarius Kuwado)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Berita Terkait



TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×