Sumber: Kompas.com | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Wakil Ketua Fraksi Partai Demokrat Benny K Harman menilai bahwa Komisaris Jenderal Budi Gunawan masih dapat menggunakan haknya untuk memberikan klarifikasi atas statusnya sebagai tersangka.
"Budi Gunawan justru bisa menggunakan haknya untuk melakukan klarifikasi dan pembelaan apabila nyata-nyata tidak melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang disangkakan KPK," kata Benny saat memberikan pertimbangan fraksi dalam rapat paripurna persetujuan Budi sebagai Kapolri di Kompleks Parlemen, Kamis (15/1).
Sebelumnya KPK telah menetapkan Budi sebagai tersangka dengan dugaan terlibat transaksi mencurigakan atau tidak wajar. Penyelidikan mengenai kasus yang menjerat Budi telah dilakukan sejak Juli 2014. Atas perbuatannya, Budi disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 5 ayat 2, dan Pasal 11 atau 12 B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Rapat pleno yang dilakukan Komisi III DPR, Rabu kemarin, telah menyetujui Budi sebagai Kapolri menggantikan Jenderal (Pol) Sutarman. Dalam rapat itu, Budi terpilih secara aklamasi. Sembilan dari sepuluh fraksi sepakat atas penetapan Budi sebagai Kapolri. Hanya Fraksi Demokrat yang tak hadir dalam rapat pleno kemarin.
Dalam rapat paripurna DPR hari ini, Fraksi Partai Demokrat meminta agar DPR menunda pengesahan Budi. Salah satu pertimbangan yang diberikan yaitu status tersangka yang melekat pada Budi.
"Pengangkatan Komjen Budi Gunawan oleh Presiden akan mencoreng sejarah di negeri kita. Karena untuk pertama kalinya Presiden mengangkat seorang tersangka menjadi Kapolri," ujar Benny. (Dani Prabowo)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News