kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45931,36   3,72   0.40%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Buana Listya Tama Lolos dari Jerat Kreditur


Kamis, 10 Januari 2013 / 07:23 WIB
ILUSTRASI. Twice ternyata adalah salah satu grup Kpop yang terbentuk dari acara survival show


Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Dadan M. Ramdan

JAKARTA. Buana Listya Tama Tbk kembali bisa lolos dari jerat proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, dalam putusannya hari Rabu (9/1) menyatakan menolak permohonan PKPU dari beberapa krediturnya.

Beberapa kreditur itu adalah Gramercy Emerging Markets Fund, Gramercy Distressed Debt Master Fund, Gramercy Distressed Opportunity Fund Ltd, dan Gramercy High Yield Corporate Emerging Markets Debt Master Fund.

Bukan kali ini saja Gramercu Group gagal membidik Buana Listyatama. November 2012 lalu, mereka pernah mengajukan permohonan PKPU namun ditolak. Bedanya, kali ini jumlah pemohon lebih banyak. Dalam gugatan sebelumnya, penggugat hanya terdiri dari Gramercy Distressed Debt Master Fund dan Gramecery High Yield Corporate Emerging Markets Debt Master Fund.

Selebihnya, materi gugatan  dua kasus itu sama. "Permohonan pemohon tidak bisa dikabulkan, karena utang yang didalilkan tidak dapat dibuktikan secara sederhana," kata Ketua Majelis Hakim, Dharmawati Ningsih, Rabu (9/1).

Utang yang dimaksud antara lain, Guaranteed Senior Notes atau surat utang yang diterbitkan oleh BLT Finance BV. Surat utang itu telah dijamin oleh PT Berlian Laju Tanker Tbk, Gold Bridge Shipping Corporation, Indigo Pacific Corporation, Diamond Pacific International, dan Buana Listya Tama.
Total nilai surat utang yang diterbitkan BLT Finance adalah senilai US$ 400 juta dengan tingkat suku bunga sebesar 7,5% per tahun dan jatuh tempo pada  tahun 2014. Tetapi, sejak 15 Mei 2012, BLT Finance dalam keadaan default. Hal ini mendorong para kreditur mengejar penjaminnya.

Atas putusan tersebut, Kuasa Hukum Buana Listya Tama, Edward Aritonang, mengaku puas. "Permohonan sudah seharusnya ditolak," kata Edward. Sementara, Kuasa Hukum Gramercy, Harjon Sinaga, tidak memberi tanggapan ketika dihubungi KONTAN.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×