Reporter: Noverius Laoli | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Pasca disahkannya proposal perdamaian, PT Bakrie Telecom Tbk (BTEL) menyatakan siap bila harus menghadapi gugatan dari Bondholder yang diwakili The Bank of New York. BTEL menilai sengketa dengan para kreditur telah selesai dengan disahkannya perdamaian oleh majelis hakim Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat.
Presiden Direktur & CEO BTEL Jastiro Abi mengatakan pihaknya siap menghadapi gugatan dari pihak Bank of New York bila mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). "Kami sangat yakin putusan pengadilan yang mengesahkan perdamaian tidak akan bisa dibatalkan karena ada pihak yang tidak setuju," ujarnya kepada KONTAN, Rabu, (10/12).
Ia mengatakan tidak tahu identitas bondholder yang sempat mengajukan tagihan pada saat rapat Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Apakah bondholder yang diwakili Bank of New York ini individu atau korporasi, Abi bilang tidak mendapat informasi soal itu.
Abi menjelaskan saat ini, pihaknya lebih fokus pada pembayaran utang sesuai proposal perdamaian. BTEL optimis dengan menjalin kerjasama dengan PT Smartfren Telecom (FREN) menjadikan para kreditur yakin bisnis BTEL masih akan sesuai koridornya dan seluruh tagihan bisa terbayarkan. Sumber pembayaran tagihan berasal dari pendapatan perusahaan dan kerja sama tersebut.
Ke depan, kata Abi, yang investasi di LTE adalah FREN, sedangkan BTEL hanya sewa jaringannya. "Dari sisi biaya lebih ringan," tambah Abi
Abi menjelaskan jumlah BTS FREN lebih besar dibandingkan dengan BTEL, sehingga lingkup jaringan lebih luas. Pelanggan akan merasakan layanan yang lebih baik yakni LTE. BTEL mencoba realistis dengan tidak menargetkan penambahan pelanggan karena kerja sama tersebut membutuhkan transisi. Upaya yang bisa dilakukan hanya menjaga pelanggan yang sudah ada agar tidak berpindah atau berkurang.
BTEL pada tahun pertama fokus pada stabilisasi pendapatan dulu. LTE ini untuk industri telekomunikasi merupakan siklus hidup baru.
Pengurus PKPU William Eduard Daniel mengatakan pihaknya menilai potensi gugatan kasasi atas pengesahan perdamaian di Mahkamah Agung (MA) oleh Bank of New York bisa saja terjadi. Namun ia bilang, gugatan seperti itu sangat mungkin ditolak. Sebab tujuan utama PKPU adalah perdamaian.
Sebelumnya PN Jakarta Pusat mengesahkan proposal perdamaian yang diajukan BTEL dan disetujui 94,5% kreditur. Dengan demikian restrukturisasi utang BTEL telah memiliki landasan hukum. BTEL tercatat memiliki utang sebesar Rp 9,6 triliun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News