Reporter: Noverius Laoli | Editor: Yudho Winarto
JAKARTA. Majelis hakim Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat mengesahkan proposal perdamaian PT Bakrie Telecom Tbk (BTEL). Dengan disahkannya perdamaian itu, maka hasil voting yang kreditur yang 94,5% menyetujui proposal perdamaian berkekuatan hukum. Baik debitur maupun para kreditur dihukum tunduk dan menjalankan perdamaian.
Ketua Majelis Hakim Jamaludin Samosir mengatakan, berdasarkan laporan hakim pengawas dan laporan kurator, mayoritas kreditur menerima proposal perdamaian yang diajukan BTEL. Dalam voting tersebut, majelis hakim menilai telah memenuhi kuorum di mana dihadiri 343 kreditur konkuren dan 2 kreditur separatis dari total jumlah kreditur yang mengajukan tagihan sebanyak 412 kreditur.
Total tagihan kreditur yang sebesar Rp 9,68 triliun. "Mengatakan sah dan mengikat secara hukum perjanjian perdamaian dan memerintahkan para pihak untuk tunduk dan menjalankannya," ujar Jamaludin, Selasa (9/12).
Majelis hakim mengatakan tidak menemukan adanya halangan dan hambatan atas disahkannya proposal perdamaian tersebut. Dengan begitu, majelis hakim mengesahkan homologasi BTEL.
Pengurus PKPU William Eduard Daniel mengatakan putusan majelis hakim tersebut sudah menjadi dasar menjalankan perdamaian. Ia bilang memang ada potensi pemegang obligasi atau bondholder yang diwakili atau trustee The Bank of New York Mellon London menggugat putusan perdamaian ini pada tingkat kasasi.
Soalnya, saat Bank of New York mengajukan tagihan kepada pengurus PKPU, tagihannya ditolak. Alasannya pengurus PKPU tidak menemukan dalam laporan keuangan BTEL nama para bondholder yang diwakili Bank of New York adalah kreditur BTEL. Bank of New York hanya memiliki hubungan hukum dengan anak usaha BTEL yang ada di Singapura yakni Bakrie Telecom Pte Ltd.
Di mana Bakrie Telecom Pte Ltd yang meminjam uang dari Bondholder. Namun utang Bakrie Telecom Pte Ltd dijaminkan oleh BTEL sebagai induk usaha. Kemudian Bakrie Telecom Pte Ltd meminjamkan uang itu kepada BTEL. Dengan begitu, kata William, BTEL hanya mengakui tagihan yang diajukan Bakrie Telecom Pte Ltd yang nilainya sekitar Rp 5 triliun. BTEL menilai harusnya bondholder yang diwakili Bank of New York menagih Bakrie Telecom Pte Ltd yang merupakan debiturnya.
Sementara itu, kuasa hukum BTEL GP Aji Wijaya mengatakan dengan pengesahan hasil voting proposal perdamaian tersebut, maka proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) berakhir damai. "Klien kami berkomitmen menjalankan perdamaian sesuai isi proposal perdamaian," ujarnya usai sidang.
Ia menilai sah-sah saja bila ada pihak yang tidak puas atas perdamaian tersebut. Ia bilang kalau Bank of New York kasasi pihaknya siap meladeni.
Sebelumnya salah satu kreditur BTEL yakni PT Netwave Multi Media memohonkan PKPU kepada BTEL di Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat. Pasal ada utang BTEL yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih sebesar Rp 4.73 miliar. BTEL pun diputus PKPU pada 14 November 2014.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News