Reporter: Noverius Laoli | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. PT Bakrie Telecom Tbk (BTEL) berkomitmen menyelesaikan pembayaran utang-utangnya kepada para krediturnya. Salah satunya adalah dengan menyerahkan ringkasan proposal perdamaian pada persidangan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan salah satu krediturnya yakni PT Netwave Multi Media (NMM) di Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat.
Dalam persidangan hari Selasa (4/11), kuasa hukum BTEL Aji Wijaya mengatakan pihaknya berkeyakinan diberikan kesempatan untuk melunasi utang-utangnya melalui restrukturisasi utang yang difasilitasi pengadilan. "Jadi kami langsung menyerahkan rencana perdamaian dan tidak lagi mengajukan kesimpulan," ujarnya di PN Jakarta Pusat.
Aji mengatakan dalam ringkasan proposal perdamaian yang telah diajukan tersebut, BTEL akan menyelesaikan utang-utangnya dengan beberapa skema. Untuk pelunasan utang kepada kelompok kreditur utang usaha, BTEL akan menyelesaikan pembayaran secara bertahap dengan periode tertentu hingga nilai utang sebesar Rp 3 miliar.
Sementara penyelesaian utang untuk kelompok kreditur Penyedia Menara, BTEL akan melakukan pembayaran secara bertahap dengan periode tertentu sampai dengan nilai utang Rp 3 miliar. Untuk sisa utang di atas Rp 3 miliar akan dibayarkan secara tunai sebesar 30% secara bertahap. Kemudian sisanya akan dibayarkan melalui konversi saham dengan harga Rp 250 per saham.
Untuk utang Biaya Hak Penggunaan (BHP)iuran frekuensi pada pemerintah, akan dibayar dengan periode tertentu. Demikian juga dengan Utang Pinjaman Afiliasi, Utang Usaha Afiliasi dan Utang Akibat Derivatif akan dibayar tunai bertahap sebesar 30% dan sisanya melalui konversi saham dengan harga Rp 250 per saham.
Ringkasan proposal perdamaian ini dibuat secara global dan belum ada spesifikasi atau detail waktu pelunasan utang. Hal itu dikarenakan perlu adanya rapat kreditur ketika BTEL dinyatakan berada dalam PKPU oleh pengadilan. Dengan demikian, Aji bilang, pihaknya akan membuat detail proposal pelunasan utang itu setelah ada rapat dengan para kreditur yang berkepentingan.
Sejauh ini, lanjut Aji, utang BTEL lebih dari Rp 4 triliun. "Persisnya saya lupa angkanya," terangnya. Namun nilai utang tersebut tentu saja akan diverifikasi kembali oleh pengurus PKPU bila BTEL sudah resminya dinyatakan PKPU oleh putusan pengadilan. Sementara, Aji memastikan nilai aset BTEL jauh berada di bawah nilai utangnya. Sebab sebagai perusahaan yang bergerak di bidang telekomunikasi, BTEL lebih banyak memiliki teknologi ketimbang aset.
Kuasa hukum PT Netwave Multi Media Sandra Nangoy, pemohon PKPU BTEL mengatakan pihaknya optimis BTEL akan diputus PKPU oleh pengadilan. Namun terkait rencana perdamaian, hal itu sudah menjadi urusan pengurus PKPU nantinya, dan hal itu akan dibicarakan dengan para kreditur BTEL lainnya dalam rapat kreditur. Dengan demikian, soal setuju tidaknya atas proposal perdamaian, tergantung hasil rapat dan voting kreditur nantinya.
Ketua majelis hakim Jamaludin Samosir mengatakan pihaknya akan membacakan putusan atas permohonan PKPU ini pada hari Senin (10/11) pekan depan. Nah di situlah nasib BTEL akan ditentukan apakah akan berada dalam PKPU atau tidak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News