kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.499.000   -40.000   -2,60%
  • USD/IDR 15.935   -60,00   -0,38%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

BSU Tahap 5 Rp 600.000 Cair, Klik bsu.kemnaker.go.id untuk Cek Status Penerimanya


Kamis, 13 Oktober 2022 / 04:20 WIB
BSU Tahap 5 Rp 600.000 Cair, Klik bsu.kemnaker.go.id untuk Cek Status Penerimanya


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mulai Rabu (12/10/2022), Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengumumkan kabar baik. Yakni, bantuan subsidi upah (BSU) atau subsidi gaji sudah disalurkan ke rekening pekerja. 

"Menaker punya kabar baik nih, kalau BSU 2022 tahap 5 sudah mulai cair hari ini," kata Admin Kemenaker lewat cuitan Twitternya. 

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHI-Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri mengatakan, pada BSU tahap 5 ini, terdapat 325.294 yang merupakan penerima BSU. 

Untuk subsidi gaji senilai Rp 600.000 per orang ini penyalurannya melalui dua cara, yaitu lewat Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) yang terdiri atas BRI, BNI, BTN, BSI, dan Mandiri serta Kantor Pos. 

Putri menambahkan, bagi pekerja yang tidak memiliki rekening Himbara bisa mengambil dana tersebut ke Kantor Pos sesuai alamat Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdata di BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek). 

"Enggak wajib, yang enggak ada Himbara akan kami salurkan via Kantor Pos saja. Dengan menunjukkan KTP sama seperti yang dilakukan penerima Bansos (Kementerian Sosial)," kata dia. 

Baca Juga: Buka Kemnaker.go.id dan Bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, Cara Cek Penerima BSU Tahap 4

Cara Cek Penerima Status BSU via bsu.kemnaker.go.id 

Penerima subsidi gaji ditujukan kepada para pekerja yang memenuhi kriteria yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Upah bagi Pekerja/Buruh. 

Yakni WNI, telah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga Juli 2022, memiliki upah di bawah Rp 3,5 juta. 

Setelah dianggap memenuhi kriteria tersebut pekerja/buruh bisa langsung mengecek status penerima, dengan langkah-langkah sebagai berikut: 

1. Akses laman https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id 
2. Di halaman utama, gulir ke bagian bawah dan akan tersedia fitur “Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?” 
3. Isikan NIK, nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor handphone dan alamat email saat ini. 
4. Setelah seluruh data yang disikan benar, klik tombol “Lanjutkan”. Sistem akan mencari data sesuai yang Anda inputkan. 

Baca Juga: Simak Cara Cek Penerima BSU 2022 di Kemnaker.go.id, Tahap 5 Cair Pekan Ini

Jika data yang dimasukkan tersebut termasuk ke calon penerima BSU, maka akan muncul notifikasi seperti ini: 

“Anda lolos verifikasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), untuk validasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker. Proses verifikasi dan validasi dilakukan sesuai dengan Permenaker Nomor 10 Tahun 2022”.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "BSU Tahap 5 Cair Hari Ini, Simak Cara Cek Status Penerima via bsu.kemnaker.go.id"
Penulis : Ade Miranti Karunia
Editor : Aprillia Ika

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×