Reporter: Leni Wandira | Editor: Ahmad Febrian
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) belum memasukkan angkutan air minum dalam kemasan (AMDK) dalam daftar pengecualian pembatasan operasional truk sumbu tiga atau lebih pada periode Natal 2026 dan Tahun Baru 2027 (Nataru).
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan mengatakan, pembatasan operasional kendaraan angkutan barang untuk mengantisipasi lonjakan volume lalu lintas selama periode libur akhir tahun.
Pembatasan tersebut menyasar jenis kendaraan, bukan komoditas yang diangkut. Karena itu, pelaku industri AMDK tetap dapat melakukan distribusi menggunakan kendaraan yang tidak terkena pembatasan.
“Jadi, kita tidak melarang mereka melakukan pengiriman. Silakan gunakan kendaraan yang diperbolehkan. Kalau sumbu tiga, itu yang kita batasi,” ujar Aan, Senin (26/10).
Aan menjelaskan, angkutan barang yang dikecualikan dari pembatasan antara lain kendaraan pengangkut kebutuhan pokok, bahan bakar minyak (BBM), dan gas.
Sementara itu, permintaan industri AMDK agar armada truk sumbu tiga turut memperoleh pengecualian belum diakomodasi. Dengan demikian, perusahaan AMDK perlu menyesuaikan armada angkutan agar pengiriman produk tetap berjalan selama periode Nataru.
Baca Juga: BRIN Siap Uji Lapangan APP Berbasis Singkong untuk Penanganan Karhutla
Sebelumnya, pengamat kebijakan publik dari PH&H Public Policy Interest Group, Agus Pambagio, mengusulkan agar angkutan AMDK dimasukkan dalam daftar pengecualian pembatasan operasional truk sumbu tiga atau lebih selama Nataru 2026/2027.
Menurut Agus, pembatasan tersebut berpotensi mengganggu pasokan AMDK, terutama ketika permintaan masyarakat meningkat selama libur akhir tahun.
Ia mengingatkan, kebijakan serupa pada sejumlah periode Lebaran sebelumnya pernah diikuti kelangkaan AMDK di berbagai daerah. Pada Lebaran 2008, misalnya, pembatasan truk sumbu tiga atau lebih menyebabkan distribusi AMDK terganggu karena jalan diprioritaskan untuk arus mudik.
Gangguan terutama terjadi pada produk kemasan galon yang distribusinya tidak hanya membutuhkan pengiriman produk dari pabrik, tetapi juga pengangkutan kembali galon kosong dari konsumen. Kelangkaan air galon ketika itu dilaporkan masih terjadi hingga satu bulan setelah Lebaran.
Kondisi serupa kembali terjadi pada Lebaran 2011. Saat itu, pasokan AMDK galon di Jakarta mengalami kelangkaan di tengah meningkatnya permintaan masyarakat. Sejumlah toko dan agen penjualan dilaporkan kehabisan stok.
Pada Lebaran 2012, masyarakat di Jakarta dan Tangerang juga kesulitan mendapatkan AMDK galon. Distributor mengurangi jumlah pasokan dan frekuensi pengiriman kepada agen akibat pembatasan angkutan barang.
Akibatnya, persediaan AMDK galon menipis hingga tingkat pengecer, termasuk warung dan sejumlah gerai ritel modern. Dalam kondisi tersebut, harga AMDK bahkan dilaporkan sempat melonjak hingga tiga kali lipat dari harga normal.
Persoalan distribusi kembali terjadi pada periode Lebaran 2016 dan tahun-tahun sebelumnya. Kelangkaan AMDK dilaporkan meluas ke wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Serang, Bandung, serta sejumlah daerah lain di Pulau Jawa.
Berdasarkan pengalaman tersebut, pada periode 2017 hingga 2022, Kemenhub memberikan pengecualian pembatasan angkutan barang bagi industri AMDK karena komoditas ini dianggap strategis. Pada periode tersebut, kelangkaan pasokan AMDK seperti sebelumnya dilaporkan tidak kembali terjadi.
Namun, pada Lebaran 2023, pemerintah kembali memberlakukan pembatasan operasional truk sumbu tiga atau lebih bagi industri AMDK. Kebijakan itu kembali memunculkan kekhawatiran terhadap kelancaran distribusi.
Agus menilai, pengalaman tersebut seharusnya menjadi pertimbangan pemerintah dalam menyusun kebijakan pembatasan angkutan barang pada Nataru 2026/2027.
Ia mengingatkan, kebutuhan masyarakat terhadap air minum tetap harus dipenuhi meskipun pemerintah perlu mengatur lalu lintas selama periode libur panjang.
“Distribusinya harus tetap berjalan. Kecuali, pemerintah bisa menyediakan air bersih yang cukup di masyarakat. Tapi, sampai sekarang buktinya untuk menyediakan air mandi saja kan nggak bisa,” cetusnya.
Agus berharap, pemerintah mempertimbangkan kembali pengecualian bagi angkutan AMDK untuk mencegah gangguan pasokan dan potensi kenaikan harga di tingkat konsumen.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














