kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,73   4,98   0.55%
  • EMAS1.318.000 -0,68%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

BPS: Indeks perilaku anti korupsi semakin meningkat


Senin, 17 September 2018 / 22:10 WIB
BPS: Indeks perilaku anti korupsi semakin meningkat
ILUSTRASI. Kepala BPS Suhariyanto


Reporter: Kiki Safitri | Editor: Handoyo .

Dalam lingkup komunitas, persentase masyarakat yang menganggap tidak wajar memberi uang/barang kepada ketua RT/RW/Kades/Lurah ketika suatu keluarga melaksanakan hajatan meningkat 56,80 tahun 2017 menjadi 58,64 pada tahun 2018.

Selanjutnya masyarakat yang menganggp perilaku tidak wajar adalah ketikan uang / barang kepada ketua RT/RW/Kades/Lurah dan tokoh masyarakat menjelang hari besar.

Ini menunjukkan bahwa masyarakat menganggap tidak wajar beberapa sikap yang dirasakan sebagai tindakan korupsi. Dibanding tahun 2017, peningkatan terbesar di tahun 2018 terjadi pada variable memberi uang lebih kepada petugas untuk mempercepat urusan administrasi (KTP dan KK).

Pengalaman masyarakat dalam survey Perilaku Anti Korupsi (SPAK) mencakup pelayanan masyarakat ketika berhubungan dengan 10 layanan publik dan pengalaman lainnya antara lain pengurus RT/RW, kelurahan/ kecamatan, kepolisian, perusahaan listrik Negara (PLN), layanan kesehatan, sekolah negeri, pengadilan, Kantor Urusan Agama (KUA), kependudukan dan catatan sipil (DukCapil) dan Badan Pertahanan Nasional (BPN).

“Persentase masyarakat yang memberikan uang atau barang melebihi ketentuan dan menganggap hal tersebut lumrah mengalami peningkatan dari 18,06% menjadi 19,61%. Untuk masyarakat yang mengakses layanan public melalui perantara meningkat pada layanan KUA, Kantor Desa/Kelurahan, PLN, RT/RW, peradilan dan layanan kesehatan,” ujarnya.

Tahun 2018 dikatakan bahwa masyarakat perkotaan lebih tinggi tidak permisif pada korupsi dengan indeks 3,81 dibandingkan masyarakat pedesaan 3,47. Data BPS juga menyebut semakin tinggi tingkat pendidikan cenderung berpengaruh pada tingkat anti korupsi. Untuk asyarakat berpendidikan SLTP nilai IPAK sebesar 3,53, untuk SLTA 3,94 dan diatas SLTA 4,02.

Untuk kelompok usia, masyarakat dengan usia 60 tahun dinilai lebih permisif daripada kelompok usia lain. Untuk kelompok usia 40 tahun, sebesar 3,65. Untuk rentang usai 40-59 tahun di angka 3,70 dan usia 60 tahun keatas berada diangka 3,56.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×