kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

BPS: Emas Perhiasan, Nasi dengan Lauk serta Minyak Goreng Dorong Inflasi Oktober 2024


Jumat, 01 November 2024 / 09:37 WIB
BPS: Emas Perhiasan, Nasi dengan Lauk serta Minyak Goreng Dorong Inflasi Oktober 2024
ILUSTRASI. emas perhiasan jadi salah satu penyumbang inflasi bulan Oktober yang sebesar 0,08%


Reporter: Siti Masitoh | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, Indeks Harga Konsumen (IHK) pada Oktober 2024 mencatatkan inflasi 0,08% secara bulanan atau month to month (MtM)

IHK akhirnya mencatatkan inflasi setelah terjadi deflasi selama lima bulan beruntun atau sejak Mei hingga September 2024.

Plt. Kepala BPS, Amalia Adininggar Widyasanti menyampaikan, inflasi secara bulanan ini didorong oleh inflasi inti. Sementara itu, inflasi komponen yang diatur pemerintah dan komponen bergejolak masih mengalami deflasi.

Komponen inti mengalami inflasi sebesar 0,22% MtM dengan andil inflasi sebesar 0,14% MtM.

Baca Juga: BPS: Terjadi Inflasi pada Oktober 2024 Sebesar 0,08%

“Komoditas yang dominan memberikan andil inflasi pada komponen inti adalah emas perhiasan, nasi dengan lauk, kopi bubuk, dan minyak goreng,” tutur Amalia dalam konferensi pers, Jumat (1/11).

Adapun komponen diatur pemerintah mengalami deflasi sebesar 0,25% MtM, dengan andil deflasi sebesar 0,05%.  Komoditas yang dominan memberikan andil deflasi pada komponen ini adalah bensin dan tarif angkutan udara.

Kemudian, komponen bergejolak mengalami deflasi sebesar 0,11%, dengan andil deflasi sebesar 0,01%. Komoditas yang dominan memberikan deflasi adalah cabai merah, cabai rawit, kentang, dan ikan segar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×