Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, rata-rata upah buruh sekitar Rp 3,27 juta pada Agustus 2024.
Secara rinci, upah buruh laki-laki sebesar Rp 3,54 juta dan upah buruh perempuan sebesar Rp 2,77 juta.
Menurut kategori lapangan usaha, buruh pada kategori pertambangan dan penggalian menerima upah tertinggi yakni sebesar Rp 5,23 juta, sedangkan buruh pada kategori aktivitas jasa lainnya menerima upah terendah sebesar Rp 1,99 juta.
"Rata-rata upah tertinggi adalah dikategori pertambangan sebesar Rp 5,2 juta, dan rata-rata upah terendah di kategori jasa lainnya," ujar Plt Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti dalam Konferensi Pers di Jakarta, Selasa (5/11).
Baca Juga: Pertumbuhan Ekonomi 4,95%, DEN Rekomendasikan Tingkatkan Daya Beli Kelas Menengah
Berdasarkan data BPS, buruh yang bekerja pada 10 dari 17 kategori lapangan usaha menerima upah lebih tinggi daripada rata-rata upah buruh nasional.
Upah buruh tersebut secara berurutan pada masing-masing kategori sebagai berikut:
1. Pertambangan dan Penggalian sebesar Rp 5,23 juta.
2. Aktivitas Keuangan dan Asuransi sebesar Rp 5,08 juta.
3. Informasi dan Komunikasi sebesar Rp 4,98 juta.
4. Pengadaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas dan Udara Dingin sebesar Rp 4,83 juta.
5. Real Estat sebesar Rp 4,30 juta.
6. Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib sebesar Rp 4,16 juta.
7. Aktivitas Profesional dan Perusahaan sebesar Rp 4,14 juta.
8. Pengangkutan dan Pergudangan sebesar Rp 3,98 juta rupiah.
9. Aktivitas Kesehatan Manusia dan Aktivitas Sosial sebesar Rp 3,80 juta.
10. Konstruksi sebesar Rp 3,29 juta
Sementara buruh yang bekerja pada tujuh kategori lapangan usaha lainnya menerima upah di bawah rata-rata upah buruh nasional.
Baca Juga: BPS Catat Pekerja Informal Masih Mendominasi di Indonesia
Selanjutnya: Kuasa Hukum Tom Lembong Klaim Tak Ada Temuan BPK Kerugian Negara dalam Impor Gula
Menarik Dibaca: Hujan Ringan Mulai Siang, Berikut Prediksi Cuaca Besok (6/11) di Banten
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News