kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

BPS catat ekspor Indonesia pada bulan Juli 2020 naik 14,33%


Selasa, 18 Agustus 2020 / 12:38 WIB
BPS catat ekspor Indonesia pada bulan Juli 2020 naik 14,33%
ILUSTRASI. Pekerja menggunakan alat reach stackers di Terminal Peti Kemas Perawang, di Kabupaten Siak, Riau, Jumat (7/8/2020). Terminal Peti Kemas Perawang yang dikelola PT Pelindo 1, pada semester I-2020 melayani bongkar muat peti kemas sebanyak 40.571 boks dan men


Reporter: Bidara Pink | Editor: Noverius Laoli

Akan tetapi, bila dibandingkan dengan Juli 2019, ekspor industri pengolahan masih turun 1,91% yoy. Yang turun cukup tajam antara lain ekspor kendaraan bermotor roda empat atau lebih, karet, serta pakaian jadi dari tekstil.

Sektor pertambangan mengalami penurunan. Ekspor pertambangan turun 7,83% mom, dipengaruhi oleh penurunan ekspor bijih tembaga dan lignit.

Baca Juga: Peran perbankan sangat besar dalam menggerakkan ekonomi nasional

Sementara bila secara tahunan, ekspor pertambangan tergerus 31,10% yoy dipengaruhi oleh penurunan batubara, lignit, dan biji logam lainnya.

"Turunnya secara tahunan dalam karena ekspor batubara yang turn 71,2% yoy serta volume ekspor batubara turun 11,14% yoy. Harga batubara pun turun kalau dibandingkan dengan tahun lalu yaitu minus 28,47% yoy." tambah Suhariyanto.

Ke depannya, Suhariyanto pun berharap kalau nilai ekspor bisa terus meningkat di bulan-bulan selanjutnya. Namun, ia sadar kalau bila dibandingkan dengan tahun lalu, nilai ekspor masih belum bisa meningkat mengingat masih ada belenggu Covid-19 di seluruh dunia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×