kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   -4.000   -0,26%
  • USD/IDR 16.195   5,00   0,03%
  • IDX 7.164   1,22   0,02%
  • KOMPAS100 1.070   0,97   0,09%
  • LQ45 838   0,57   0,07%
  • ISSI 216   -0,45   -0,21%
  • IDX30 430   0,42   0,10%
  • IDXHIDIV20 516   -1,25   -0,24%
  • IDX80 122   0,37   0,31%
  • IDXV30 126   -0,52   -0,42%
  • IDXQ30 143   -0,58   -0,40%

BPOM Umumkan 2 Industri Farmasi yang Melanggar Ketentuan Pembuatan Obat Sirup


Rabu, 09 November 2022 / 13:41 WIB
BPOM Umumkan 2 Industri Farmasi yang Melanggar Ketentuan Pembuatan Obat Sirup
Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Penny K. Lukito memaparkan hasil penindakan industri farmasi yang melanggar ketentuan pembuatan obat sirup?di gudang CV Samudera Chemical, Cimanggis, Depok, Rabu (9/11/2022).


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali mengumumkan 2 industri farmasi (IF) tambahan yang melanggar ketentuan cara pembuatan obat yang baik (CPOB).

Kepala BPOM Penny K Lukito menyampaikan, kedua industri farmasi tersebut adalah PT Samco Farma dan PT Ciubros Farma.

Berdasarkan hasil pengujian terhadap bahan baku dan bahan jadi PT Samco Farma dan PT Ciubros Farma, cemaran EG (etilen glikol) dan DEG (dietilen glikol) dalam bahan baku pelarut tersebut tidak memenuhi persyaratan. Bahkan, dalam produk jadi melebihi ambang batas aman.

"Sehingga kepada kedua industri farmasi tersebut BPOM telah melakukan tindak lanjut dengan memerintahkan penarikan sirup obat dari pedagang seluruh Indonesia dan pemusnahannya terhadap seluruh batch produk yang mengandung cemaran EG dan DEG melebihi ambang batas aman," ujar Penny dalam konferensi pers di Tapos Depok, Rabu (9/11).

Baca Juga: Cek Daftar 69 Obat Sirup Yang Dilarang, BPOM Sebut Akan Ada Tambahan Lagi

Selain 2 industri farmasi tersebut, BPOM juga mengenakan sanksi kepada 2 perusahaan besar farmasi (PBF) yang melanggar ketentuan terkait cara distribusi obat yang baik (CDOB). Yakni PT Mega Setia Agung Kimia dan PT Tirta Buana Kemindo.

Kedua PBF yang dicabut sertifikat CDOB nya, menyalurkan produk yang mengandung cemaran EG/DEG yang sangat besar dan terbukti tidak melakukan upaya inspeksi dan jaminan terkait mutu dari pelarut yang didapatkan.

"Yang terbukti melakukan penyaluran bahan baku pelarut propilen glikol yang mengandung cemaran EG/DEG, yang tidak memenuhi syarat dan melakukan pengadaan dari distributor kimia umum, tanpa melakukan kualifikasi pemasok sesuai ketentuan yang harus dilakukan, akan juga diberikan sanksi berupa pencabutan sertifikat CDOB," jelas Penny.

Sebagai informasi, dua industri farmasi PT Samco Farma dan PT Ciubros Farma menyusul 3 industri farmasi yang sudah diumumkan sebelumnya. Yakni PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries, dan PT Afi Farma.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×