Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Sebagai tindak lanjut, BPOM menjatuhkan sanksi administratif berupa perintah penarikan produk, pemusnahan, penghentian sementara kegiatan, pencabutan izin edar, hingga pencabutan sertifikat cara pembuatan kosmetik yang baik.
“Selain sanksi administrasi, khususnya untuk importir, kami juga merekomendasikan penutupan akses importasi kosmetik kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai,” kata Taruna Ikrar.
Menurut Taruna, langkah tersebut diharapkan memberi efek jera kepada pelaku usaha sehingga kepatuhan dalam memproduksi dan mengedarkan kosmetik yang aman, bermutu, dan berdaya saing dapat meningkat.
Tonton: Penetapan UMP Molor, Buruh di Jateng Mengamuk Robohkan Gerbang Kantor Gubernur
Kesimpulan
Skala peredaran kosmetik ilegal di Indonesia ternyata jauh lebih besar dari yang diperkirakan, mencapai hampir Rp 1,9 triliun hanya dalam 11 hari. Pelanggarannya tidak hanya soal izin edar, tetapi juga terkait bahan berbahaya, produk kedaluwarsa, dan impor tanpa dokumen. Tingkat ketidakpatuhan sarana distribusi mencapai hampir 50 persen—indikasi lemahnya pengawasan rantai pasok kosmetik. BPOM sudah menjatuhkan sanksi administratif dan merekomendasikan pemblokiran akses impor untuk menekan pelaku.
Artikel ini sudah tayang di Kompas.com berjudul "BPOM Temukan 109 Merek Kosmetik Ilegal Bernilai Rp 1,8 Triliun, dari Mana Saja?"
Selanjutnya: BMKG: Prakiraan Cuaca Aceh 10-18 Des 2025, Waspada Hujan Ringan!
Menarik Dibaca: Cermati, Berikut 4 Emiten yang Masuk Cum Dividen Rabu (10/12)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













