kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.773.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.739   71,00   0,40%
  • IDX 6.162   67,10   1,10%
  • KOMPAS100 813   8,13   1,01%
  • LQ45 620   4,04   0,66%
  • ISSI 218   3,97   1,85%
  • IDX30 355   2,58   0,73%
  • IDXHIDIV20 437   -1,89   -0,43%
  • IDX80 94   1,08   1,17%
  • IDXV30 121   0,41   0,34%
  • IDXQ30 115   -0,63   -0,54%

BPOM Gerebek Pasar Gelap Kosmetik: 109 Merek, Nilai Fantastis Rp 1,86 Triliun


Rabu, 10 Desember 2025 / 03:56 WIB
BPOM Gerebek Pasar Gelap Kosmetik: 109 Merek, Nilai Fantastis Rp 1,86 Triliun
ILUSTRASI. Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Taruna Ikrar mengamati barang bukti kosmetik ilegal pada konferensi pers hasil intensifikasi pengawasan kosmetik menjelang akhir tahun 2025 di Jakarta, Selasa, (9/12/2025). BPOM menemukan pelanggaran, dugaan kejahatan produksi dan distribusi kosmetik ilegal dalam periode 10-21 November 2025 sebanyak 108 merek atau 408.054 buah dengan nilai ekonomi mencapai lebih dari Rp26,2 miliar yang didominasi oleh produk impor sebesar 65 persen. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/bar


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Sebagai tindak lanjut, BPOM menjatuhkan sanksi administratif berupa perintah penarikan produk, pemusnahan, penghentian sementara kegiatan, pencabutan izin edar, hingga pencabutan sertifikat cara pembuatan kosmetik yang baik.

“Selain sanksi administrasi, khususnya untuk importir, kami juga merekomendasikan penutupan akses importasi kosmetik kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai,” kata Taruna Ikrar.

Menurut Taruna, langkah tersebut diharapkan memberi efek jera kepada pelaku usaha sehingga kepatuhan dalam memproduksi dan mengedarkan kosmetik yang aman, bermutu, dan berdaya saing dapat meningkat.

Tonton: Penetapan UMP Molor, Buruh di Jateng Mengamuk Robohkan Gerbang Kantor Gubernur

Kesimpulan

Skala peredaran kosmetik ilegal di Indonesia ternyata jauh lebih besar dari yang diperkirakan, mencapai hampir Rp 1,9 triliun hanya dalam 11 hari. Pelanggarannya tidak hanya soal izin edar, tetapi juga terkait bahan berbahaya, produk kedaluwarsa, dan impor tanpa dokumen. Tingkat ketidakpatuhan sarana distribusi mencapai hampir 50 persen—indikasi lemahnya pengawasan rantai pasok kosmetik. BPOM sudah menjatuhkan sanksi administratif dan merekomendasikan pemblokiran akses impor untuk menekan pelaku.

Artikel ini sudah tayang di Kompas.com berjudul "BPOM Temukan 109 Merek Kosmetik Ilegal Bernilai Rp 1,8 Triliun, dari Mana Saja?"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag


TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Kepailitan & PKPU, dalam Turbulensi Perekonomian : Ancaman atau Solusi?

[X]
×