kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.416.000   13.000   0,54%
  • USD/IDR 16.714   12,00   0,07%
  • IDX 8.678   20,69   0,24%
  • KOMPAS100 1.188   5,72   0,48%
  • LQ45 853   4,94   0,58%
  • ISSI 312   3,07   0,99%
  • IDX30 439   0,81   0,18%
  • IDXHIDIV20 507   0,35   0,07%
  • IDX80 133   0,74   0,56%
  • IDXV30 139   0,11   0,08%
  • IDXQ30 139   0,22   0,16%

BPOM Gerebek Pasar Gelap Kosmetik: 109 Merek, Nilai Fantastis Rp 1,86 Triliun


Rabu, 10 Desember 2025 / 03:56 WIB
BPOM Gerebek Pasar Gelap Kosmetik: 109 Merek, Nilai Fantastis Rp 1,86 Triliun
ILUSTRASI. Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Taruna Ikrar mengamati barang bukti kosmetik ilegal pada konferensi pers hasil intensifikasi pengawasan kosmetik menjelang akhir tahun 2025 di Jakarta, Selasa, (9/12/2025). BPOM menemukan pelanggaran, dugaan kejahatan produksi dan distribusi kosmetik ilegal dalam periode 10-21 November 2025 sebanyak 108 merek atau 408.054 buah dengan nilai ekonomi mencapai lebih dari Rp26,2 miliar yang didominasi oleh produk impor sebesar 65 persen. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/bar


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Sebagai tindak lanjut, BPOM menjatuhkan sanksi administratif berupa perintah penarikan produk, pemusnahan, penghentian sementara kegiatan, pencabutan izin edar, hingga pencabutan sertifikat cara pembuatan kosmetik yang baik.

“Selain sanksi administrasi, khususnya untuk importir, kami juga merekomendasikan penutupan akses importasi kosmetik kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai,” kata Taruna Ikrar.

Menurut Taruna, langkah tersebut diharapkan memberi efek jera kepada pelaku usaha sehingga kepatuhan dalam memproduksi dan mengedarkan kosmetik yang aman, bermutu, dan berdaya saing dapat meningkat.

Tonton: Penetapan UMP Molor, Buruh di Jateng Mengamuk Robohkan Gerbang Kantor Gubernur

Kesimpulan

Skala peredaran kosmetik ilegal di Indonesia ternyata jauh lebih besar dari yang diperkirakan, mencapai hampir Rp 1,9 triliun hanya dalam 11 hari. Pelanggarannya tidak hanya soal izin edar, tetapi juga terkait bahan berbahaya, produk kedaluwarsa, dan impor tanpa dokumen. Tingkat ketidakpatuhan sarana distribusi mencapai hampir 50 persen—indikasi lemahnya pengawasan rantai pasok kosmetik. BPOM sudah menjatuhkan sanksi administratif dan merekomendasikan pemblokiran akses impor untuk menekan pelaku.

Artikel ini sudah tayang di Kompas.com berjudul "BPOM Temukan 109 Merek Kosmetik Ilegal Bernilai Rp 1,8 Triliun, dari Mana Saja?"

Selanjutnya: BMKG: Prakiraan Cuaca Aceh 10-18 Des 2025, Waspada Hujan Ringan!

Menarik Dibaca: Cermati, Berikut 4 Emiten yang Masuk Cum Dividen Rabu (10/12)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×