kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45926,87   -4,49   -0.48%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

BPN laporkan lagi input data Situng, Bawaslu tolak tindak lanjuti


Senin, 27 Mei 2019 / 12:56 WIB
BPN laporkan lagi input data Situng, Bawaslu tolak tindak lanjuti


Sumber: Kompas.com | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menolak untuk menindaklanjuti laporan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno terkait dugaan pelanggaran administrasi Pemilu soal kesalahan input data Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). 

Alasannya, laporan itu tidak memenuhi persyaratan materil dan dinilai sama dengan putusan Bawaslu terhadap laporan BPN sebelumnya, yaitu tanggal 14 Mei 2019. 

Laporan tersebut teregistrasi dengan Nomor 009/LP/PP/ADM/RI/00.00/V/2019 dengan pelapor Sekretaris Jenderal Relawan IT BPN Prabowo-Sandiaga, Dian Islami Fatwa yang melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU). 

"Menyatakan laporan dugaan pelanggaran administratif Pemilu tidak dapat diterima," kata Ketua Majelis Abhan, dalam sidang putusan pendahuluan, di Kantor Bawaslu RI, Senin (27/5). 

Anggota Majelis, Ratna Dewi Pettalolo mengatakan, dalam laporan pelapor (BPN) Prabowo-Sandiaga sudah memenuhi syarat formil. Namun, tidak memenuhi syarat materil, yaitu tidak terdapat saksi yang diajukan dalam laporan. 

"Syarat materil meliputi waktu, tempat peristiwa, alat bukti, uraian peristiwa. Tidak terdapat saksi yang diajukan oleh pelapor (BPN) dalam laporan dugaan pelanggaran administratif pemilu yang disampaikan kepada bawaslu," ujarnya. 

Adapun, Ratna menjelaskan objek laporan itu sama dengan laporan yang telah diputuskan oleh Bawaslu pada tanggal 14 Mei 2019 bahwa Bawaslu memerintahkan KPU untuk memperbaiki tata cara dan prosedur input data Situng KPU. 

"Bahwa salah satu amar putusan Bawaslu nomor 007 dan seterusnya berbunyi, memerintahkan KPU untuk memperbaiki tata cara dan prosesur dalam input data situng," tuturnya. 

Selanjutnya, Bawaslu menilai, laporan BPN itu tidak memenuhi persyaratan ke empat, yaitu tenggat waktu yang diberikan tujuh hari untuk menyampaikannya laporan. 

"Bahwa laporan pelanggaran administratif pemilu disampaikan pada hari ke-9 sejak peristiwa dugaan pelanggaran diketahui. Bahwa laporan telah melebihi tenggat waktu," pungkasnya. (Haryanti Puspa Sari)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "BPN Laporkan Kembali Input Data Situng, Bawaslu Tolak Tindak Lanjuti"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×