kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45924,65   -6,71   -0.72%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

BPN: Hingga awal Mei 2021, realisasi sertifikat tanah mencapai 20%


Rabu, 05 Mei 2021 / 18:50 WIB
BPN: Hingga awal Mei 2021, realisasi sertifikat tanah mencapai 20%
ILUSTRASI. Presiden Joko Widodo memberikan sambutan saat acara pemberian sertifikat. ANTRA FOTO/Ardiansyah/foc.


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mencatat realisasi sertifikat tanah yang telah diterbitkan telah melebihi 1 juta sertifikat hingga awal Mei 2021. Hal ini untuk mendukung percepatan program sertifikasi tanah nasional.

Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Kementerian ATR/BPN Suyus Windayana mengatakan, dalam program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL), pihaknya telah melakukan pengukuran dan pendataan sebanyak 3.4 juta bidang tanah sejak awal 2021 hingga awal Mei 2021. Target PTSL tahun 2021 adalah sekitar 8,3 juta bidang tanah.

Sementara, realisasi sertipikat tanah sejak awal tahun hingga awal Mei telah mencapai 20 persen dari target total sekitar 9 juta bidang tanah yang bersertifikat pada tahun 2021. "Sudah diterbitkan sertifikat hak atas tanah sebanyak 1,8 juta (sertifikat)," ujar Suyus kepada Kontan.co.id, Rabu (5/5).

Baca Juga: Kementerian ATR/BPN-Kemenag sinergi integrasikan data tanah wakaf

Lebih lanjut Suyus mengatakan, terdapat sekitar 1.278 desa yang diusulkan menjadi desa/kelurahan lengkap dalam program PTSL sampai bulan Mei. Kemudian, potensi desa lengkap PTSL sebanyak 3.802 desa/kelurahan.

Suyus mengingatkan, mendaftarkan bidang tanah adalah kewajiban pemerintah dan masyarakat untuk memberikan kepastian mengenai letak dan kepastian atas kepemilikan setiap bidang tanah. Sebab itu, Kementerian ATR/BPN menghimbau masyarakat untuk mendaftarkan dan menjaga bidang tanahnya dengan memasang batas - batas bidang tanahnya dan memanfaatkan tanahnya sesuai dengan peruntukannya.

Ia menyebut, masalah tanah sering muncul karena masyarakat lupa memasang batas dan membiarkan tanahnya tidak dimanfaatkan. "Aparat BPN akan mengunjungi tanah masyarakat dengan melakukan pengukuran dan pendataan. Untuk itu masyarakat agar menyiapkan seluruh dokumen kepemilikan dan mengawasi pelaksanaannya," ucap Suyus.

Selanjutnya: Pemerintah masih inventarisir tanah hak guna usaha (HGU) bermasalah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×