kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Kementerian ATR/BPN-Kemenag sinergi integrasikan data tanah wakaf


Sabtu, 01 Mei 2021 / 11:09 WIB
Kementerian ATR/BPN-Kemenag sinergi integrasikan data tanah wakaf
ILUSTRASI. Tokoh masyarakat desa memperlihatkan sertifikat tanag wakaf yang diserahkan Menteri Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan A Djalil di Banda Aceh, Aceh, Rabu (13/3/2019).


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) akan mengintegrasikan data tanah wakaf yang dimiliki Pusat Data dan Informasi Pertanahan, Tata Ruang dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (Pusdatin) dengan Sistem Informasi Wakaf (Siwak) milik Kementerian Agama (Kemenag).

Ke depannya, tanah wakaf yang sudah terdaftar dan bersertifikat di Pusdatin Kementerian ATR/BPN bisa diidentifikasi langsung oleh Siwak Kemenag.

“Tentang sinergi Pusdatin dan Siwak, tentu kita berkenan dan senang bila data Pusdatin bisa kita sinergikan dengan data Siwak. Jadi mirror saja. Tanah wakaf yang sudah terdaftar dan bersertifikat di BPN nanti datanya itu apa yang ada di kita bisa disinergikan,” ujar Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil dalam siaran pers, Sabtu (1/5).

Sebelum terintegrasi, Pusdatin Kementerian ATR/BPN dan Siwak Kemenag harus menyelaraskan data tanah wakaf yang sudah bersertipikat dan yang hanya memiliki ikrar wakaf. Berdasarkan data Pusdatin, sebanyak 164.000 bidang tanah wakaf telah terdaftar dan disertifikasi. Untuk mempercepat sertifikasi tanah wakaf, akan dilakukan akselerasi lintas sektor dengan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Baca Juga: ​Mengenal wakaf uang, berikut penjelasan dan dasar hukumnya

“Selama ini tanah-tanah wakaf yang masuk dalam program PTSL, yang pendekatannya dari desa ke desa, kita bikin peta lokasi, penlok (penetapan lokasi) sebuah desa, maka semua tanah yang di desa itu kita sertifikatkan. Saya pikir sekarang yang paling banyak wakaf, yang telah ada di kita adalah produk PTSL, tanah-tanah wakaf yang dikelola Muhammadiyah, Nahdlatul Ulama, organisasi-organisasi Islam yang mereka minta disertifikatkan,” kata Sofyan.

Sementara itu, Dirjen Bimas Islam Kemenag, Kamaruddin Amin mengatakan, selain saling bersinergi terkait data tanah wakaf, pihaknya berharap adanya portal bersama dengan Kementerian ATR/BPN.

“Perlu integrasi sistem antara Kemenag dengan ATR/BPN dan pembuatan portal bersama untuk data tanah wakaf bersertipikat. Mungkin nanti secara teknis bisa dibahas bersama antara dua kementerian, saya kira untuk kepentingan integrasi data,” terang dia.

Baca Juga: Kementerian ATR sebut pelaksanaan sertifikat elektronik dilakukan secara bertahap

Sebagai informasi, Menteri ATR/Kepala BPN, Sofyan A. Djalil melakukan audiensi yang digelar bersama Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kementerian Agama dan Badan Wakaf Indonesia (BWI) pada Kamis (29/4/2021). Adapun audiensi yang berlangsung secara virtual tersebut dimoderatori oleh Ketua Badan Wakaf Indonesia (BWI), Mohammad Nuh.

Turut hadir dalam kesempatan tersebut, Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN, Suyus Windayana; Sekretaris Badan Wakaf Indonesia Sarmidi Husna; Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag, Tarmizi Tohor; dan mantan Direktur Jenderal Hubungan Hukum Keagrariaan Kementerian ATR/BPN, Djamaludin.

Baca Juga: Kemenag petakan potensi sengketa aset wakaf

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×