kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.528.000   8.000   0,53%
  • USD/IDR 16.240   -40,00   -0,25%
  • IDX 7.037   -29,18   -0,41%
  • KOMPAS100 1.050   -5,14   -0,49%
  • LQ45 825   -5,35   -0,64%
  • ISSI 214   -0,85   -0,40%
  • IDX30 423   -1,15   -0,27%
  • IDXHIDIV20 514   0,87   0,17%
  • IDX80 120   -0,69   -0,57%
  • IDXV30 125   1,36   1,09%
  • IDXQ30 142   0,26   0,18%

BPN bentuk divisi pembebasan lahan


Selasa, 11 September 2012 / 07:17 WIB
BPN bentuk divisi pembebasan lahan
ILUSTRASI. Pedagang memilah kartu perdana di gerai kartu perdana dan voucer pulsa di Bandung Electronic Center, Bandung, Jawa Barat, Sabtu (30/1/2021) ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/aww.


Reporter: Fahriyadi | Editor: Dadan M. Ramdan

Jakarta. Badan Pertanahan Nasional (BPN) membuat divisi khusus untuk menangani masalah pembebasan lahan yang sangat pelik. Selama ini, banyak proyek infrastruktur yang mangkrak akibat terkendala lahan yang tak kunjung bebas.

Kepala BPN Hendarman Supandji menuturkan, pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum cakupannya sangat luas. Makanya, perlu ditangani divisi tersendiri. "Nantinya divisi khusus ini bekerjasama dengan divisi lainnya dalam struktur organisasi BPN dan peranannya sangat vital," katanya, Senin (10/9).

Menurut Hendarman, pengadaan tanah untuk proyek infrastruktur publik erat kaitannya dengan peran BPN yang cukup sentral dalam pembebasan lahan. "Pembuatan divisi atau deputi khusus yang menangani masalah ini masuk dalam program reformasi birokrasi di tubuh BPN," jelas dia.

Mantan Jaksa Agung ini bilang, meski melahirkan divisi baru untuk menangani pengadaan tanah, secara umum struktur organisasi di BPN tidak bertambah lantaran ada dua divisi yang akan dilebur menjadi satu untuk efisiensi. "Kami akan mengubah struktur menjadi miskin struktur tapi kaya fungsi. Ini penting dalam rangka mengubah mind set dan culture set," ujarnya.

Terkait Undang-Undang Nomor 2/2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum yang baru disahkan tapi langsung digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena dinilai melanggar hak warga atas tanah, Herdaman mengatakan, masalah itu bukan domain BPN.

Hendarman menjelaskan, pengadaan tanah baru bagi pembangunan infrastruktur bisa dilakukan bila sudah mendapat persetujuan dari gubernur, apakah untuk kepentingan publik atau urusan lain. "Dalam perencanaan pembangunan di atas tanah tersebut, BPN tidak terlibat. BPN baru terlibat pada eksekusi dan pemberian ganti rugi kepada pemilik tanah," tutur Hendarman.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×