kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

BPKP minta pemda aktif lakukan pendataan penerima bantuan usaha mikro


Selasa, 01 September 2020 / 13:58 WIB
BPKP minta pemda aktif lakukan pendataan penerima bantuan usaha mikro
ILUSTRASI. BPKP mendorong pemerintah daerah lebih berperan aktif dalam pendataan calon penerima bantuan bagi pelaku usaha mikro (BPUM)


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mendorong pemerintah daerah lebih berperan aktif dalam pendataan calon penerima bantuan bagi pelaku usaha mikro (BPUM) sebesar Rp 2,4 juta per pelaku usaha. Pasalnya, di tengah pandemi Covid-19 ini, masih banyak pelaku usaha mikro yang belum terdata, padahal mereka sangat membutuhkan suntikan modal untuk keberlangsungan usahanya.

"Dalam hal ini, pemda harus lebih proaktif mendata calon penerima bantuan agar para pelaku usaha mikro segera mendapatkan tambahan modal untuk menyambung usahanya" kata Deputi Kepala BPKP Bidang Pengawasan Instasi Pemerintah Bidang Perekonomian dan Kemaritiman, Salamat Simanullang dalam keterangan tertulisnya, Selasa (1/9).

Salamat menerangkan, pemerintah menargetkan 12 juta usaha mikro menjadi penerima bantuan tersebut yang akan ditransferkan secara langsung ke rekening para penerima.

"Bagi pelaku usaha mikro yang belum terdata, silahkan langsung mendatangi Dinas Koperasi dan UKM di provinsi ataupun kabupaten/kota setempat untuk memastikan datanya telah masuk,” ujar dia.

Baca Juga: Realisasi bantuan produktif usaha mikro capai Rp 6,99 triliun per 28 Agustus 2020

Sementara itu, Hanung Harimba Rachman, Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM mengatakan, salah satu sumber data calon penerima bantuan, berasal dari usulan pemda. Dalam pendataan, Kemenkop UKM bersinergi dengan BPKP. Hanung mengatakan, Kemenkop UKM meminta bantuan kepada BPKP untuk melakukan pembersihan data dan memvalidasi data-data sebelum bantuan disalurkan.

“Sumber data pengusul itu bisa dari dari dinas, baik provinsi maupun kabupaten/kota, maupun koperasi yang sudah tercatat, kemudian dari kementerian/lembaga, dari perbankan dan juga dari lembaga penyalur program-program pemerintah,” kata Hanung.

"Bantuan pemerintah ini tidak diberikan kepada semua pelaku usaha mikro tetapi hanya boleh diberikan atau diterima oleh pengusaha mikro yang belum pernah mendapatkan atau menerima bantuan peminjaman sama sekali dari pihak perbankan (unbankable)," tutur Hanung.

Sebelumnya, Presiden Jokowi telah meluncurkan bantuan modal kerja bagi pelaku usaha mikro yang selanjutnya diberi nama BPUM ini di Istana Kepresidenan, Senin (24/8) yang lalu. Program bantuan produktif untuk usaha mikro ini diberikan sebesar Rp 2,4 juta kepada para pelaku usaha mikro dengan target 12 juta penerima.

Baca Juga: Kabar gembira, pemerintah akan beri bantuan kredit lunak bagi UMKM

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×