kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45931,36   3,72   0.40%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

BPKP Masih Hitung Kerugian Negara Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Pesawat Garuda


Senin, 28 Februari 2022 / 11:19 WIB
BPKP Masih Hitung Kerugian Negara Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Pesawat Garuda
ILUSTRASI. BPKP diminta untuk menghitung kerugian negara dalam kasus tindak pidana korupsi pengadaan pesawat Garuda Indonesia (GIAA).


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kepala Biro Hukum dan Komunikasi, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Eri Satriana membenarkan jika BPKP diminta Kejaksaan Agung untuk menghitung kerugian negara dalam kasus tindak pidana korupsi pengadaan pesawat udara pada PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA).

"Ya, kami (BPKP) memang diminta secara resmi oleh Kejaksaan Agung untuk menghitung kerugian negara dalam dugaan kasus korupsi pengadaan pesawat di maskapai Garuda Indonesia," kata Eri dalam keterangan tertulis yang diterima Kontan.co.id, Senin (28/2).

Eri menerangkan, permintaan penghitungan kerugian negara kasus dugaan korupsi dalam pengadaan pesawat Bombardir CRJ 1000 dan pesawat ATR 72-600 PT Garuda Indonesia dilayangkan Kejaksaan Agung Januari 2022 lalu.

Baca Juga: Kejagung Tetapkan 2 Tersangka Pengadaan Pesawat Garuda (GIAA), Ini Kasus Lengkapnya

"Permintaan penghitungan kerugian negara melalui surat resmi dari Kejaksaan Agung tertanggal 21 Januari 2022. Dilakukan dua kali ekspose, pertama tanggal 14 Februari 2022 dan kedua tanggal 21 Februari 2022," ucap Eri.

Meski demikian kata Eri, dirinya belum dapat memastikan waktu selesainya proses penghitungan kerugian negara dalam dugaan kasus korupsi pengadaan pesawat udara pada PT Garuda Indonesia.

"Kalau untuk selesai kami belum dapat memastikan kapan selesainya, tapi yang jelas ketika BPKP diminta menghitung kerugian negara dalam dugaan kasus korupsi pengadaan pesawat udara kita langsung berproses. Apabila sudah selesai penghitungan kerugian negara akan disampaikan ke Kejaksaan Agung," jelas Eri.

Baca Juga: Ini Penyebab Harga Tiket Pesawat Garuda Indonesia Lebih Mahal Menurut Erick Thohir

Sebelumnya, Jaksa Agung RI ST Burhanuddin menyampaikan perkembangan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan pesawat udara PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk tahun 2011–2021. Burhanuddin mengatakan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap enam orang.

“Dari enam orang itu kami telah menetapkan dua orang menjadi tersangka,” ucap Burhanuddin dalam konferensi pers dipantau dari Youtube Kejaksaan RI, Kamis (24/2).

Kedua tersangka tersebut adalah SA dan AW. SA merupakan Vice President Strategic Management Office PT Garuda Indonesia 2011-2012 yang juga selaku anggota tim pengadaan pesawat Garuda Indonesia. Sedangkan AW Executive Project Manager Aircraft Delivery PT Garuda Indonesia periode 2009-2014 yang juga anggota tim pengadaan pesawat Garuda Indonesia.

Baca Juga: Dari Beban Utang Hingga Tata Kelola, Ekonom Soroti Sejumlah Persoalan BUMN

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×