kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45923,49   -7,86   -0.84%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

BPKH sebut dana haji US$ 600 juta tak terkait pembatalan ibadah haji 2020


Selasa, 02 Juni 2020 / 22:26 WIB
BPKH sebut dana haji US$ 600 juta tak terkait pembatalan ibadah haji 2020
ILUSTRASI. Umat Muslim beribadah pada malam Lailatul Qadar, malam paling suci untuk Muslim, sambil melakukan pembatasan sosial, menyusul penyebaran penyakit virus korona (COVID-19) pada bulan suci Ramadhan, di Mesjid Agung di Mekah, Arab Saudi, Selasa (19/5/2020). S


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Adinda Ade Mustami

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) membantah bahwa dana haji sebesar US$ 600 juta berkaitan dengan pembatalan ibadah haji tahun 2020 yang diumumkan Menteri Agama hari ini, Selasa (2/6).

Dana haji sebesar itu, sebelumnya disebut oleh Kepala BPKH Anggito Abimanyu bisa digunakan untuk membantu stabilisasi nilai tukar rupiah. Anggito menyampaikan pernyataan ini dalam acara 'Silaturahmi Dewan Gubernur Bank Indonesia (BI) dengan Stakeholder Eksternal' secara virtual, 26 Mei lalu.

Baca Juga: Haji 2020 dibatalkan, antrian keberangkatan haji terlama hingga 43 tahun

Namun, Divisi Komunikasi dan Humas BPKH dalam keterangan tertulisnya menyatakan bahwa dalam acara itu, Kepala BP-BPKH Anggito Abimanyu menyampaikan ucapan Selamat Idul Fitri 1441 Hijriah dan memberikan update mengenai pengelolaan dana haji.

Dalam penjelasan itu diantaranya meyampikan jumlah dana kelolaan, investasi dan dana valuta asing serta kerjasama BI dan BPKH mengenai kantor di Bidakara. Pada kesempatan itu Anggito juga menyampaikan pengelolaan valuta asing oleh BPKH hingga rencana cashless living cost haji dan umrah.

"Pada tanggal 2 Juni 2020, Kepala BP-BPKH sama sekali tidak memberikan pernyataan terkait dengan pembatalan haji 2020, apalagi menyangkut kaitannya dana US$ 600 juta tersebut," kata Divisi Komunikasi dan Humas BPKH dalam keterangan tertulis, Selasa (2/6).

Baca Juga: Menag: Pembatalan ibadah haji 2020 bukan yang pertama dalam sejarah

Pada pernyataan tersebut Badan Pengelola Keuangan Haji menjelaskan bahwa dana haji sebesar US$ 600 juta itu memang tersimpan di rekening BPKH.

Jika dana haji itu tidak digunakan untuk penyelenggaraan ibadah haji 2020, maka akan dikonversi lagi ke dalam mata uang rupiah dan dikelola oleh BPKH. 

"Dana konversi rupiah itu sendiri nantinya tetap akan tersedia dalam rekening BPKH yang aman dan dipergunakan dalam menunjang penyelenggaraan ibadah haji," tambahnya.

Adapun seluruh dana kelolaan jamaah haji senilai lebih dari Rp 135 triliun per Mei 2020 dalam bentuk rupiah dan valuta asing, dikelola secara profesional pada instrumen syariah yang aman dan likuid.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×