kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

BPK usul 6 tambahan syarat pengadaan barang & jasa


Rabu, 22 Januari 2014 / 14:46 WIB
BPK usul 6 tambahan syarat pengadaan barang & jasa
ILUSTRASI. Mayapada Healthcare resmikan rumah sakit Mayapada Hospital Kuningan di Jalan Rasuna Said Jakarta.


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Dalam rangka terus meningkatkan akuntabilitas publik, maka Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mendesak pemerintah untuk memperbaiki mekanisme pengadaan barang dan jasa. BPK mengusulkan enam tambahan persyaratan dalam pengadaan barang dan jasa di instansi pemerintah, dan negara.

BPK beralasan, penambahan persyaratan dalam pengadaan barang dan jasa ini penting. Pasalnya, sampai saat ini, BPK banyak menemukan kasus penyimpangan anggaran negara dalam proses pengadaan barang dan jasa yang nilainya cukup besar.

Hal itu dikatakan Ketua BPK Hadi Poernomo pada acara penandatanganan komitmen bersama peningkatakan akuntabilitas keuangan negara di Gedung BPK, Rabu (22/1).

"Untuk meningkatkan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara, BPK menghimbau agar pemerintah memperbaiki mekanisme dalam pengadaan barang dan jasa," ujarnya di hadapan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Wakil Presiden Boediono, dan sejumlah pimpinan lembaga negara, para menteri, gubernur dan pejabat tinggi lainnya.

Hadi mengatakan BPK mengusulkan kepada pemerintah agar menambahkan enam persyaratan dalam proses pengadaan barang dan jasa di Kementerian/Lembaga dan instansi negara lainya. Keenam persyaratan tersebut adalah Pertama harus ada profiling/due diligence; kedua, Bank Clearance;  ketiga, tax clearance.

Sementara keempat, BPK meminta agar neraca dan laporan laba rugi harus sama dengan lampiran SPT Pajak; kelima, kontrak dibuat dalam mata uang rupiah dan keenam pembayaran ke kontraktor dan dari kontraktor/vendor ke turutannya tidak secara tunai atau non cash transactions.

Maka Hadi bilang, melalui tambahan persyaratan tersebut, mekanisme pengadaan barang dan jasa dapat lebih akuntabel dan mengurangi penyimpangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×