kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.819.000   -20.000   -0,70%
  • USD/IDR 17.622   69,00   0,39%
  • IDX 6.723   -135,58   -1,98%
  • KOMPAS100 893   -22,45   -2,45%
  • LQ45 658   -11,96   -1,79%
  • ISSI 243   -4,93   -1,99%
  • IDX30 371   -5,63   -1,49%
  • IDXHIDIV20 455   -6,14   -1,33%
  • IDX80 102   -2,10   -2,02%
  • IDXV30 130   -2,00   -1,52%
  • IDXQ30 119   -1,28   -1,07%

BPK temukan koreksi subsidi energi tahun 2016 senilai Rp1,63 triliun


Selasa, 03 April 2018 / 17:59 WIB
ILUSTRASI. Gedung Badan Pemeriksa Keuangan


Reporter: Ramadhani Prihatini | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melaporkan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan semester II tahun 2017. Dalam laporan tersebut, BPK telah menyelesaikan pemeriksaan atas pengelolaan subsidi energi tahun 2016.

BPK memeriksa terhadap dua objek yakni subsidi listrik pada PT PLN (Persero), dan subsidi jenis bahan bakar minyak (BBM) tertentu dan liquefied petroleum gas (LPG) tabung 3 kg serta penyaluran jenis BBM khusus penugasan (JBKP) pada PT Pertamina (Persero) dan PT AKR Corporindo.

BPK telah memeriksa perhitungan subsidi tahun 2016 yang mengungkapkan koreksi subsidi senilai Rp1,63 triliun. Dengan demikian BPK telah membantu menghemat pengeluaran negara senilai Rp1,63 triliun dengan mengurangi nilai subsidi yang diajukan BUMN.

Jumlah subsidi tahun 2016 yang harus dibayar pemerintah menjadi lebih kecil yaitu dari Rp 93,99 triliun menjadi Rp92,36 triliun.

Koreksi subsidi tersebut dengan rincian untuk PT.PLN (Persero) senilai Rp 1,61 triliun, subsidi jenis BBM tertentu (JBT) senilai Rp 8,08 miliar serta Subsidi LPG Tabung 3 kg PT Pertamina sebesar Rp 13, 9 miliar.

"Dengan demikian BPK telah membantu menghemat pengeluaran negara senilai Rp1,63 triliun dengan mengurangi nilai subsidi yang diajukan BUMN," seperti dikutip dari Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II BPK RI, Selasa (3/4).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×