kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.234.000   12.000   0,54%
  • USD/IDR 16.649   -57,00   -0,34%
  • IDX 8.061   -62,18   -0,77%
  • KOMPAS100 1.116   -6,99   -0,62%
  • LQ45 794   -8,46   -1,05%
  • ISSI 281   -0,59   -0,21%
  • IDX30 416   -5,26   -1,25%
  • IDXHIDIV20 474   -4,96   -1,04%
  • IDX80 123   -1,09   -0,88%
  • IDXV30 132   -1,66   -1,24%
  • IDXQ30 131   -1,19   -0,90%

BPK temukan kerugian negara di tiga kasus korupsi


Kamis, 01 Oktober 2015 / 16:52 WIB
BPK temukan kerugian negara di tiga kasus korupsi


Reporter: Tri Sulistiowati | Editor: Adi Wikanto

JAKARTA. Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) klaim menyelesaikan penghitungan kerugian negara dalam tiga kasus besar.

Kasus itu adalah penjualan kondensat minyak oleh PT Trans Pasific Petrochemical Indotama, pengadaan bahan bakar minyak jenis high speed diesel (HSD) untuk Perusahaan Listrik Negara (PLN) pada 2010 dan pengadaan mobile crene PT Pelindo II.

"Kami telah merampungkan perhitungannya," kata Yudi Ramdan, Kepala Biro Humas dan Kerjasama Internasional BPK RI, Rabu (30/9).

Sayangnya, BPK enggan mengumumkan nilai dari kerugian negara yang ditimbulkan terkait tiga kasus tersebut.

Kepala BPK, Harry Azhar Aziz bilang yang dapat mengumumkan nilai kerugian itu adalah Bareskrim Polri.

Alasannya, Bareskrim yang sedang mengusut kasus tersebut.

Asal tahu saja, Bareskrim Polri saat ini mandek dalam penanganan ketiga kasus tersebut lantaran fokus menunggu penghitungan dari BPK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Berita Terkait



TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×