Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
“Pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB) tidak selaras dengan pertumbuhan utang, mengindikasikan tujuan pemanfaatan utang untuk kegiatan produktif sesuai dengan Renstra DJPPR belum sepenuhnya tercapai,” ungkap BPK.
Baca Juga: Sri Mulyani: Pembuatan kebijakan bukan hasil konspirasi!
BPK juga menilai terdapat peningkatan belanja bunga utang dan pemanfaatan utang sebagian besar masih untuk pembiayaan utang jatuh tempo dan bunga utang (refinancing) sepanjang 2014–2019. “Akibatnya, pencapaian pemanfaatan utang untuk kegiatan produktif tidak dapat diukur secara memadai, dan kesinambungan fiskal dan kemampuan membayar kembali utang pemerintah pada masa mendatang berpotensi terganggu,” tulisnya.
Baca Juga: Respons BI pasca Kadin minta anggaran penanganan corona naik jadi Rp 1.600 triliun
BPK pun memberikan rekomendasi kepada pemerintah untuk menyusun kerangka kerja mengenai manajemen risiko keuangan negara, parameter hingga indikator pembiayaan, menyempurnakan kebijakan dalam penetapan yield, dan menetapkan kebijakan monitoring dalam menetapkan estimasi yield surat utang.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat total utang pemerintah pusat mencapai Rp 4.778 triliun selama 2019. Utang ini turun Rp 36,31 triliun dibandingkan bulan November yang tercatat Rp 4.814,31 triliun.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "BPK Soroti Pengelolaan Utang Pemerintahan Jokowi"
Penulis : Mutia Fauzia
Editor : Yoga Sukmana
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News