kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

BPK: Pengembalian kerugian keuangan negara minim


Jumat, 04 Oktober 2013 / 09:55 WIB
BPK: Pengembalian kerugian keuangan negara minim
ILUSTRASI. Penjualan mobil dengan fasilitas pembiayaan di Bintaro Tangerang Selatan Banten, Senin (16/5). ./pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/16/05/2022.


Reporter: Adi Wikanto | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengklaim selalu menemukan adanya kerugian saat audit penggunaan anggaran negara ataupun daerah. BPK juga tak bosan memberikan rekomendasi agar kerugian negara dan daerah bisa dikembalikan.

Sayang, rekomendasi BPK bagaikan angin lalu. Walhasil pengembalian aset negara dan daerah belum sebanding dengan hasil temuan.

Wakil Ketua BPK, Hasan Bisri mengungkapkan, dalam catatan BPK, dari hasil temuan sepanjang 2009-Semester I 2013, pihaknya telah merekomendasikan 193.600 kasus yang berpotensi menimbulkan kerugian Rp 73,28 triliun.

Perinciannya, instansi di pemerintah pusat Rp 41,56 triliun, pemerintah daerah Rp 15,62 triliun, badan usaha milik negara (BUMN) Rp 13,14 triliun. Sisanya lembaga pemerintahan Rp 2,97 triliun.

Sejumlah instansi memang telah menindaklanjuti rekomendasi BPK ini dengan penyetoran dana atau aset ke negara, daerah, perusahaan negara ataupun daerah. Namun, nilai pengembalian aset cuma Rp 15,17 triliun.

Sebagian besar pengembalian dana berasal dari instansi di pemerintah pusat yang sebesar Rp 7,27 triliun. Lalu pengembalian di pemerintah daerah Rp 3,75 triliun, BUMN Rp 4,14 triliun, dan lembaga pemerintahan lainnya Rp 1,63 miliar. "Memang jumlahnya belum sebanding dengan hasil rekomendasi yang diberikan oleh BPK," terang Hasan Bisri, saat pemaparan ikhtisar hasil pemeriksaan BPK semester I 2013, Kamis (3/10).

Menurut Hasan, BPK tidak bisa berbuat banyak melihat lambatnya pengembalian aset negara/daerah akibat penyalahgunaan anggaran. Namun BPK memastikan, tagihan atas kerugian atau potensi kerugian tersebut akan berlaku selamanya, sampai pihak yang terkait mengembalikan aset kepada negara.

Misalnya BPK menemukan adanya kelebihan suntikan dana subsidi public service obligation (PSO) terhadap 10 BUMN pada 2009-2012 silam. Nilainya lumayan besar mencapai Rp 9,03 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×