kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Pertamina bantah gelembungkan klaim dana PSO


Rabu, 02 Oktober 2013 / 17:49 WIB
Pertamina bantah gelembungkan klaim dana PSO
ILUSTRASI. Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) melemah di awal perdagangan hari ini (25/5)


Reporter: Petrus Dabu | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. PT Pertamina (Persero) menegaskan tidak ada penggelembungan klaim public service obligation (PSO) yang dijalankan perusahaan. Selisih perhitungan semata-mata terjadi karena perbedaan cara pandang mengenai titik serah BBM PSO.

Penegasan tersebut disampaikan sebagai tanggapan Pertamina atas dugaan  Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) yang menyebutkan bahwa 10 BUMN penyalur subsidi, termasuk Pertamina, mencoba melakukan penggelembungan atau mark up klaim subsidi tahun anggaran 2009-2012.

BPK menyebutkan salah satu modus penggelembungan perhitungan klaim subsidi adalah dengan memasukkan unsur-unsur biaya yang sebenarnya tidak terkait dengan biaya subsidi.

Dari 10 BUMN penyalur subsidi, BPK menemukan dugaan mark up sebesar Rp 15,45 triliun. Kelebihan tersebut kemudian dikoreksi BPK.

Vice President Corporate Communication Pertamina Ali Mundakir mengatakan, klaim subsidi yang diajukan Pertamina hanya terkait volume yang akan mempengaruhi nilai subsidi.

Menurut dia, volume BBM PSO atau Jenis Bahan bakar Tertentu (JBT) telah diverifikasi oleh Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi serta Kementerian Keuangan.

Jadi, hal tersebut menjamin bahwa klaim subsidi PSO yang diajukan Pertamina kepada pemerintah sesuai dengan realisasi penyaluran.

Penyebab dari selisih perhitungan antara volume yang diajukan oleh Pertamina dan BPK terletak pada cara memandang stok BBM PSO yang berada di SPBU pada saat tutup tahun.

Dalam hal ini, untuk kondisi saat ini Pertamina memandang titik serah BBM PSO adalah ketika keluar dari depot BBM, sehingga klaim didasarkan pada besaran volume yang keluar dari depot BBM Pertamina sehingga stok di SPBU pada tutup tahun telah dapat diklaim sebagai subsidi.

Adapun, BPK menurut Ali, melihat stok BBM di SPBU belum dapat dianggap sebagai subsidi selama belum tersalur kepada konsumen.

Dengan demikian, BPK menilai stok BBM tersebut baru dapat diklaim pada tahun berikutnya di mana BBM akan benar-benar telah tersalur kepada masyarakat.

Ali mengaku, untuk perbedaan cara pandang itu, Pertamina telah menyampaikan klarifikasi kepada BPK dan hampir seluruh klaim subsidi BBM PSO Pertamina telah dicairkan.

Untuk sebagian kecil dari klaim subsidi yang masih tertunda pembayarannya, Pertamina telah menyampaikan tindak lanjut sesuai rekomendasi dan masih menunggu tanggapan BPK.

“Kami mengharapkan hal ini dapat segera clear untuk menghindari terjadinya kesimpangsiuran informasi kepada masyarakat," ujar Ali, Rabu (2/10).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×